Senin 17 Sep 2018 21:00 WIB

HNW: PKS tak akan Usung Caleg Eks Napi Kasus Korupsi

PKS sejak awal mendukung PKPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menegaskan, PKS tidak akan mengusung eks narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Meskipun, putusan Mahkamah Agung (MA) memungkinkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

"Dari awal kami kebijakan PKS sejak awal dukung PKPU. Kami dukung agar pemberantasan korupsi dikuatkan. Salah satunya dengan anggota dewan kami tidak berpotensi korupsi," ujar Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Ia mengatakan, sejak awal PKS mendukung PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu pasalnya tentang larangan eks napi koruptor menjadi caleg. Sebab itu, lanjut Hidayat, PKS langsung menarik lima bacaleg eks napi koruptor.

"Dari awal kebijakan kami memang seperti itu. Maka ketika kami kecolongan di daerah ada lima bacaleg yang seperti itu, semua dari eksternal dan masuk di hari terakhir, kami langsung tarik," kata dia.

Hidayat juga menyayangkan putusan MA tersebut yang menyatakan larangan eks napi korupsi bertentangan dengan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017. Ia mengatakan, MA bisa memperkuat legitimasi PKPU terhadap UU Pemilu. Menurut dia, MA bisa menolak gugatan uji materi yang diajukan sejumlah caleg eks napi korupsi.

"Kalau MA menolak judicial review dan menguatkan PKPU. Itu kan jadi tidak bertentangan. Apa pun secara hirarki hukum memang MA punya kewenangan itu dan sudah mengambil putusan," tutur Hidayat.

Kemudian, lanjut dia, PKPU tidak harus kehilangan semangat menghadirkan calon-calon yang bersih dari korupsi. Sebab, di UU Pemilu, caleg yang eks napi korupsi akan diumumkan ke publik. Ia menambahkan, partai politik pun sudah berkomitmen tidak mencalonkan eks napi korupsi dengan penandatanganan pakta integritas.

"Sekarang bola ada di tangan rakyat. Kami partai sudah mengupayakan dengan menandatangani dan menaati pakta integritas. Kami sudah mendukung PKPU. Di PKS sendiri kami sudah tarik semua yang bermasalah dan karenanya rakyat silakan pilih caleg yang Insya Allah masih berkomitmen antikorupsi," tutur Hidayat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement