Senin 17 Sep 2018 13:07 WIB

KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendry Saputra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di kediamannya di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu dini hari (21/7). Kondisi rumah mewah dua tingkat miliknya di kawasan Cipagalo, Bojongsoang terlihat sepi dari aktivitas.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di kediamannya di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu dini hari (21/7). Kondisi rumah mewah dua tingkat miliknya di kawasan Cipagalo, Bojongsoang terlihat sepi dari aktivitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/9), memerikaa mantan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"WH (Wahid Husen) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Selain Wahid, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Hendry Saputra. Ajudan Wahid itu juga akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK resmi menetapkan mantan kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. KPK membongkar dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait jual-beli fasilitas dan izin bagi para narapidana lewat operasi tangkap tangan Sabtu (21/7) lalu.

Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar.

Fahmi diduga memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri. Pemberian tersebut dilakukan Fahmi agar mendapat sejumlah fasilitas di dalam sel dan kemudahan keluar masuk Lapas Sukamiskin.

Sementara, pada Kamis (13/9), Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapas, salah satunya ke Lapas Sukamiskin. Hasilnya, Ombudsman menemukan ukuran kamar warga binaan yang berbeda-beda.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menyebutkan sidak dipimpinnya pada Kamis (13/9) malam. Dalam sidak itu ditemukan sejumlah sel yang berukuran lebih besar dibandingkan kamar napi lainnya. Salah satunya adalah kamar milik terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto. Ninik menyebut sel yang ditempati Setnov lebih besar dari kamar lainnya.

"Yang lebih luas itu dihuni Pak Setya Novanti memang lebih luas," kata Ninik dalam konferensi persnya di Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, Jumat (14/9).

Ninik menuturkan ukuran kamar Setnov sekitar dua kali lipat dari ukuran standar kamar lainnya. Ditambah kloset di kamar mandi yang berupa kloset duduk. Namun, tidak ada fasilitas tambahan seperti televisi dan benda-benda elektronik lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement