Senin 17 Sep 2018 04:30 WIB

KPU Butuh Waktu Revisi Aturan Larangan Caleg Eks Koruptor

KPU menghormati putusan MA yang mengizinkan eks koruptor jadi caleg.

Ketua KPU, Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU, Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati putusan Mahkamah Agung, yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Namun, KPU mengatakan membutuhkan waktu untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya melarang hal tersebut.

"Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar, maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Ahad (17/9).

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.  "Begitu putusan MA keluar, KPU kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu," kata Arief.

Arief menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik, ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR. "Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan," ujar Arief.

Setelah direvisi, kata dia pula, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. "KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain," ujarnya lagi.

Menurutnya, bila daftar calon tetap (DCT) harus mengakomodasi keputusan MA, maka harus dilakukan cara-cara yang luar biasa.  "Kalau memang targetnya sebelum tanggal 20 September (2018) karena akan ada DCT, maka ada hal yang harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa," kata Arief seraya enggan menyebutkan cara apa yang akan dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"KPU harus segera merevisi peraturan KPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 September sudah penetapan daftar caleg tetap," kata Ketua Bawaslu Abhan, usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu.

Menurut dia, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera. "Konsultasi kepada DPR bisa dilakukan secara tertulis karena mendesak. Tapi, agar tak jadi persoalan, ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujar Abhan.

Bawaslu menyebutkan ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi, antara lain tiga dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi. Mengenai adanya wacana untuk surat suara bagi mantan narapidana korupsi, Bawaslu menyerahkannya ke KPU. Namun, paling tidak masyarakat harus tahu rekam jejak politikus yang pernah menjadi narapidana korupsi.

"Bagi kami minimal, CV dari calon itu harus dibuka," ucapnya.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9). Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement