REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum memperpanjang waktu perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) selama 20 hari.
"Rekomendasi tersebut konsisten dengan rekomendasi pertama yang disampaikan Bawaslu terkait DPT. Perbaikan perlu dilakukan demi menciptakan daftar pemilih yang bersih," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tingkat nasional, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad (16/9).
Rekomendasi itu terkait aspirasi yang disampaikan oleh partai politik mengenai masalah penetapan DPT. "Kami rekomendasikan untuk diperpanjang hingga 20 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 1.400.931 data pemilih ganda dari DPT Pemilu 2019 melalui proses pencermatan selama 10 hari pascarekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019, 5 September 2018 lalu. Dari jumlah tersebut, 647.464 pemilih dihapus berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah berupaya melakukan pembersihan daftar pemilih.
Menurut Abhan, pencermatan dan koreksi terhadap DPT juga berakibat pada efisiensi logistik pemilu. Hal itu terbukti dengan berkurang jumlah pemilih yang tercatat dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Setelah perbaikan, total jumlah pemilih adalah 185.084.629 dari sebelumnya adalah 185.732.093. Jumlah TPS sebelumnya 805.074 TPS, berkurang menjadi 805.062 TPS.
Perubahan jumlah TPS itu akibat pengurangan TPS sebanyak 13 TPS (tersebar di Provinsi Papua Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan tengah) dan penambahan sebanyak satu TPS di Provinsi Maluku.
Bawaslu juga pernah menyampaikan hasil analisis kegandaan bersama dengan hasil pengawasan terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPT dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang tidak terdaftar di DPT. Hasil pencermatan bersama tersebut terbukti dengan perubahan pada berita acara seluruh provinsi.
Meski demikian, Bawaslu mengidentifikasi masih terdapat pemilih dengan informasi yang invalid sebanyak 765.796. Pemilih tersebut terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi dalam informasi elemen pemilih. Terdapat pula penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 3.242.297 orang.
"Hal itu menimbulkan potensi adanya penambahan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Khusus yang signifikan. Hal tersebut tentu berdampak pada penyediaan dan pengaturan logistik pemilu," katanya lagi.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan permasalahan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP. KPU Provinsi Papua terlambat memberikan data 'by name by address' kepada Bawaslu Papua. Akibatnya, Bawaslu Papua hanya dapat melakukan pencermatan di 10 dari 13 kabupaten/kota yang diberikan oleh KPU Provinsi Papua.