REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menginstruksikan pengelola Apartemen Kalibata City untuk menuruti solusi yang diberikan oleh warga mengenai peraturan penyewaan apartemen. Ia menyerukan hal tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu tower Apartemen Kalibata, seperti yang tampak dalam fitur Instastory alam akun media sosial resmi milik Anies, @aniesbaswedan, Sabtu (15/9) siang.
“Ketika saya ketemu mereka, intinya warga itu (warga Kalibata) tahu persis apa yang mesti dikejakan warga di Kalibata. Pengelola harus mengikuti apa yang diberikan solusinya oleh warga,” ungkap Anies di Silang Monas Sisi Barat, Ahad (16/9).
Menurut Anies, problem yang ada di Apartemen Kalibata City adalah mengenai sistem persewaan. Kasus-kasus prostitusi yang terjadi di sana ujung pangkalnya adalah sistem persewaan harian yang diterapkan oleh agen-agen penyewaan unit apartemen di Apartemen Kalibata.
“Warga tidak menginginkan itu terjadi,” ungkap Anies.
Anies menjelaskan warga setempat pun sedang membicarakan tata cara untuk pencegahan prostitusi terjadi. Dia menegaskan pengelola apartemen Kalibata City harus menuruti apa yang menjadi solusi dari penerapan tata cara penyewaan di apartemen itu.
Dia mengungkapkan payung hukum untuk mencegah prostitusi seperti yang terjadi di Apartemen Kalibata City sudah ada. Akan tetapi, warga dan pengelola wajib mampu menjaga lingkungan pemukiman apartemen itu.
“Perdanya sudah ada, tapi kan ini permasalahan di dalam lingkungannya,” ungkap Anies.
Sebelumnya, polisi telah mengidentifikasi prostitusi tersebar di lima dari 18 tower Apartemen Kalibata City. Jumlah ini hampir sepertiga dari tower yang ada di kawasan tersebut. Dari lima tower itu, ada 17 unit yang menjadi tempat transaksi 'esek-esek'.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indardi saat mengumumkan hasil pengungkapan kasus prostitusi anak dan dewasa Kalibata City, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).