Sabtu 15 Sep 2018 15:30 WIB

Perludem: KPU Harus Tetap Hadirkan Caleg Bersih

KPU bisa memberi tanda di belakang nama caleg eks koruptor dalam kertas suara.

Rep: Umi Nur Fadhilah / Red: Esthi Maharani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan)
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemulihan Umum (KPU) tetap melanjutkan semangat menghadirkan calon legislatif (caleg) berintegritas meski Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan mantan narapidna kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Upaya KPU menyertakan calon-calon yang bersih dan berintegritas tidak boleh berhenti hanya karena putusannya dibatalkan beberapa pasal oleh Mahkamah Agung,” kata dia di Jakarta, Sabtu (15/9).

Karena itu, menurut Titi, KPU bisa mulai mempertimbangkan menyertakan informasi secara terbuka di TPS atau daerah pemilihan (dapil) yang ada mantan narapidana korupsi. Selain mengumumkan di dapil dan TPS, ia melanjutkan, KPU juga bisa memberi tanda di belakang nama caleg eks koruptor dalam kertas suara.

“Dipasang informasi termasuk di surat suara. Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) kan juga mendukung memberi tanda,” ujar dia.

Titi mengatakan persyaratan undang-undang akan mengakui upaya KPU itu secara terbuka dan jujur. Sebab, ia menjelaskan, ketika masyarakat tidak sepenuhnya mendapat akses pada caleg, KPU membantu keterbukaan dan kejujuran itu.

“KPU tetap semangat dan juga komitmen itu harus dilanjutkan, salah satunya dengan mengakomodir usulan Presiden Jokowi dan para elit untuk memberi tanda pada para narapidana korupsi,” tutur dia.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan atas gugatan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 dan 26 Tahun 2018. MA memutuskan mantan narapidana kasus korupsi diizinkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Juru bicara MA Suhadi membenarkan MA memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Menurut MA, dua nomor PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai UU Pemilu tersebut. Regulasi itu tidak menyebutkan secara eksplisit ihwal larangan eks koruptor menjadi caleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement