Jumat 14 Sep 2018 20:55 WIB

BBKSDA Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Sukabumi

Buaya itu diserahkan secara sukarela oleh warga.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Buaya (ilustrasi)
Foto: Republika/Subroto
Buaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengevakusi seekor buaya muara yang diserahkan warga secara sukarela di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Kini buaya tersebut langsung dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Buaya muara itu awalnya dipelihara warga di Kampung Sukamantri RT 17 RW 07 Desa/Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi. Selain buaya di lokasi tersebut juga petugas mendapatkan penyerahan satwa dilindungi lainnya seperti burung kakak tua dan kura-kura kaki gajah.

‘’Awalnya dihubungi warga yang bertanya apakah buaya termasuk satwa dilindungi,’’ ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jawa Barat Sudrajat kepada wartawan di lokasi penyerahan satwa, Jumat (14/9). Pertanyaan tersebut dijawab bahwa memang benar satwa tersebut dilindungi.

Selanjutnya kata Sudrajat warga yang memelihara buaya menyerahkan secara sukarela kepada petugas. Bahkan pada kesempatan tersebut diserahkan juga satwa dilindungi lainnya seperti burung kakak tua dan empat ekor kura-kura kaki gajah yang juga termasuk satwa dilindungi.

Sudrajat menuturkan, upaya evakuasi dikoordinasikan dengan petugas PPSC. Di mana sejumlah satwa tersebut langsung dibawa ke PPSC di Nyalindung, Sukabumi.

Sebenarnya kata Sudrajat warga tidak dilarang memelihara hewan tersebut namun ada aturan main. Misalnya memelihara buaya ada izin penangkaran termasuk kakak tua. Sementara penyu kaki hijau belum diperbolehkan penangkarannya.

Penyerahan satwa secara sukarela ini ungkap Sudrajat menunjukkan adanya kesadaran warga yang meningkat untuk melindungi satwa dilindungi. Sebelumnya BBKSDA mendapatkan penyerahan satwa lain seperti elang.

Sudrajat mengungkapkan, asal usul satwa langka yang berada di masyarakat masih belum diketahui secara pasti dan sulit dilacak Namun kemungkinan bisa berasal dari perdagangan secara online.

Hal ini didasarkan pada pengalaman atau kasus perdagangan satwa dilindungi sebelumnya yang terjadi di Sukabumi dan Bogor. Para pelakunya pun kini sudah diproses secara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement