Jumat 14 Sep 2018 20:53 WIB

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU akan Pelajari Putusan MA

KPU mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Hasyim Azhari
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Komisioner KPU Hasyim Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).  KPU mengaku belum mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Kami belum menerima suratnya," ucap Hasyim ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9) malam.

Jika sudah diterima, Hasyim mengatakan akan menelaah lebih lanjut. Untuk itu, Hasyim mengatakan KPU belum dapat memberi banyak komentar. "Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai termohon," katanya.

Baca juga: MA Putuskan Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menyebutkan 'bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

"Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Suhadi.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, 'perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi'.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan  dan dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

Salah satu penggugat tersebut adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Taufik menilai keberadaan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement