REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalang penyerangan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9). Vonis hukuman tersebut didasari oleh tindakan Wawan yang sah di mata hukum melakukan aksi terorisme.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tuntutan penjara selama 11 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Soehartono, di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, sidang kali ini merupakan buntut dari kasus perencanaan aksi teror di Pekanbaru, Riau pada Oktober 2017 lalu. Vonis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, walaupun aksi terorisme yang direncanakannya pada 2017 lalu gagal, bukan berarti Wawan dapat lepas dari perkara yang dihadapinya. Wawan Kurniawan terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU no 15 th 2003.
Pada fakta persidangan, Wawan juga dibuktikan pernah memimpin kelompok yang memiliki koneksi dengan ISIS. Ketika merencanakan aksi terornya, Wawan sudah menyiapkan senjata api rakitan dan senapan air soft gun.
Wawan juga menyuplai senjata tajam yang disiapkan untuk menyerang Mako Brimob, Mei lalu. Saat itu, ia merupakan salah satu narapidana di Mako Brimob.
Wawan yang menghadiri sidang itu, menyatakan penolakannya terhadap putusan majelis hakim. "Saya tidak ridha dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan sembari mengacungkan jari telunjuknya ke atas.