Kamis 13 Sep 2018 23:55 WIB

Satgas TPPO Terus Berantas Perdagangan Orang Bermodus TKI

Kepala Satgas TPPO mengatakan hal itu sesuai perintah dari Presiden Jokowi.

Sejumlah tersangka pelaku perdagangan orang (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah tersangka pelaku perdagangan orang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim Polri berkomitmen terus memberantas perdagangan orang, dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri. Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo mengatakan, hal tersebut sesuai perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ferdy mengatakan, Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan terus konsisten melakukan upaya preventif represif sebagai strategi dalam penanganan TPPO. "Selain itu, melakukan kerja sama berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan 22 kementerian lembaga terkait yang terlibat dalam gugus tugas penanganan TPPO yang dibentuk Presiden RI berdasarkan Perpres No 69 tahun 2008," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/9/2018).

Sementara Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI, Brigjen Nurwindianto meminta kepada masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi perdagangan orang. Masyarakat bisa melaporkan ke Polda, Polres dan Polsek setempat.

"Atau bisa juga masukkan ke medsos yang bisa dijangkau petugas," ujarnya.

Sedangkan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Zaeroji mengatakan pihaknya memiliki upaya pencegahan dengan tidak melayani orang yang belum memiliki KTP elektronik. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penundaan pemberian paspor dari 2017 sampai 2018 itu hampir sekira 10.621 penundaan keberangkatan bagi mereka yang terindikasi diperkirakan menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia).

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Padahal, korban masih dibawah umur inisial ES (16).

Pelaku yang berhasil diamankan ada tujuh orang yang beroperasi secara terorganisir, yakni NL, JS, MI, AS dan TM. Sedangkan, dua pelaku lagi masih dalam buruan petugas alias DPO yaitu AS dan SH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement