Kamis 13 Sep 2018 13:03 WIB

Sopir Bus Masuk Jurang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir sempat melarikan diri saat bus masuk jurang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Bangkai bus yang masuk jurang di jalur Jalan Cikidang-Palabuhanratu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukanumi berhasil dievakuasi Ahad (9/9) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sopir bus yang masuk ke dalam jurang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian yang didukung sejumlah barang bukti.

Kecelakaan bus masuk jurang terjadi di jalur Cikidang-Palabuhanratu Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/9) siang. Sebanyak 21 orang meninggal dunia dan 18 orang mengalami luka-luka.

Informasi yang diperoleh dari Polres Sukabumi, sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Muhamad Adam. Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi penetapan tersangka terhadap Muhamad Adam dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ada di lapangan.

"Muhamad Adam ini kondektur tapi pada saat kejadian mengemudikan bus wisata," ujar dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (13/9).

Pada saat kecelakaan, Muhamad Adam terpental dari bus dan mencoba melarikan diri. Ketika warga akan memberikan pertolongan, Adam menolak. Selang sehari, Adam ditemukan di pinggiraan aliran sungai di sekitar lokasi kecelakaan.

Nasriadi mengungkapkan, hingga kini polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus kecelakaan bus masuk jurang. Ia enggan memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Tersangka M Adam dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah enam tahun penjara.

Polisi ungkap Nasriadi masih menunggu hasil analisa dari tim Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jabar. Analisa ini menentukan adanya unsur kesengajaan yang diatur dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adam telah dibawa ke RS Bhayangkara Setukpa Polri Kota Sukabumi pada Rabu (12/9) pagi. M Adam selesai menjalani operasi pada Rabu sore.

Adam mengalami patah tulang pada dua bagian lengan atas atau humerus, bahu dan tulang siku kanan. Karena Adam mengalami kekurangan darah, tim medis melakukan perbaikan keadaan umum terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement