REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka korupsi. Yaitu, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang jasa anggaran sosialisasi sebesar 30 persen di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan se-Kota Makassar.
Erwin diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemotongan uang jasa sebesar 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 70,049 miliar.
“Hasil penghitungan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 20,475 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, maka hasilnya menetapkan Erwin Syafruddin Haija sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/9).
Modus operasi yang dilakukan tersangka ialah dengan memerintahkan pemotongan melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD Makassar sebesar 30 persen dari pagu anggaran kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan.
Kemudian, Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan mengurangi jumlah peserta sosialisasi penyuluhan, belanja alat tulis kantor, dan konsumsi peserta sehingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang ada. “Di sini terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Erwin," kata Erwanto.
Erwanto pun mengungkapkan dalam proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sebanyak 86 saksi yang antara lain dari Walikota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto, 15 camat, 18 kepala subbagian perencanaan keuangan tingkat kecamatan, 15 bendahara pengeluaran, 11 anggota DPRD Makassar, lima pegawai BPKAD, dan sejumlah pihak lainnya. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
Erwin sendiri telah menjalani penahanan di Polda Sulawesi Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penahanan dilakukan lantaran tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri dan kembali menetapkan Erwin sebagai tersangka.