Kamis 13 Sep 2018 05:06 WIB

Pemilu 2019, Data Pemilih Ganda, dan KTP-El yang Tercecer

Bawaslu meminta KPU menunda penetapan DPT jika masih ditemukan data pemilih ganda.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
 Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) memasang stiker Tanda Bukti Coklit.
Foto: Republika/Maspril Aries
Petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) memasang stiker Tanda Bukti Coklit.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemilu 2019 dibayang-bayangi oleh ditemukannya data ganda pemilih meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional pekan lalu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan data pemilih ganda maka berpotensi disalahgunakan untuk mengubah hasil pemilu.

Bawaslu sendiri memiliki temuan terhadap jumlah data pemilih ganda berpotensi bisa bertambah hingga 1,8 juta. Karena itu, menurutnya penetapan terhadap perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019 harus ditunda jika masih ditemukan data pemilih ganda.

"Ini baru perkiraan kami. Jumlah perkiraan ini bertambah dari sebelumnya yang kami perkirakan sebanyak 1,3 juta data pemilih ganda (dari DPT nasional 34 provinsi). Jika perkiraan kami benar nantinya masih ada 1,8 juta data pemilih ganda, maka sangat berbahaya," tegasnya. 

Dampaknya, kata Rahmat, data ganda pemilih bisa mempengaruhi perolehan suara parpol dan perolehan suara capres-cawapres.  "Kalau perkiraan kami benar masih ada selisih data ganda sebanyak itu, maka itu bisa (berpotensi mempengaruhi) ubah peta siapa yang jadi presiden, parpol mana saja yang masuk parlemen dan parpol mana saja yang selamat (mengamankan perolehan suara parpol)," jelasnya. 

Penyalahgunaan data itu bisa dilakukan untuk memilih lebih dari satu kali. Maka, dia menegaskan bahwa data pemilih ganda harus dibersihkan secara keseluruhan.

Jika saat pleno terbuka penetapan hasil perbaikan DPT pada 16 September nanti masih ada data pemilih ganda, Bawaslu meminta agar penetapan perbaikan itu kembali diundur. "Tentu harus diundur lagi penetapan hasil perbaikan DPT itu. Sebab, kalau masih ada pemilih yang ganda, akan berisiko. DPT itu harus benar-benar bersih," tegas Bagja. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya parpol koalisi Prabowo-Sandiaga Uno menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda. Temuan ini berdasarkan penelusuran dari DPS Pemilu 2019 sebanyak 137 juta yang sebelumnya diserahkan kepada parpol. 

"Jika perkiraan kami benar nantinya masih ada 1,8 juta data pemilih ganda, maka sangat berbahaya." Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Setelah kembali melakukan pencocokan data, tercatat jumlah data pemilih ganda sudah berkurang drastis. Saat ini, data pemilih ganda yang tersisa dari hasil pencocokan itu tersisa sekitar 6,3 juta. 

"Sejak awal kami berpendapat tidak yakin dengan angka 25 juta itu,” kata dia ” kata Komisioner KPU Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).

Adapun, jumlah DPT Nasional Pemilu 2019 dari 34 provinsi telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 185.732.093 orang. Jumlah ini terdiri dari  92.802.671 orang pemilih laki-laki dan 92.929.422 orang pemilih perempuan. 

Para pemilih ini tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan  dan 83.370 kelurahan/desa. Jumlah TPS yang disediakan untuk mengakomodasi para pemilih ini sebanyak 805. 075 titik TPS.

Masalah KTP-el tercecer

Selain masalah data ganda pemilih, Pemilu 2019 juga dibumbui oleh peristiwa ditemukannya KTP elektronik (KTP-el). Setelah pada akhir Mei lalu terungkap kasus KTP-el tercecer di Jl Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial, belakangan muncul lagi kasus serupa di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Baik peristiwa di Bogor dan Serang, telah diklarifikasi oleh Disdukcapil setempat bahwa KTP-el yang tercecer adalah KTP yang sudah tidak berlaku. Mendagri Tjahjo Kumolo juga sudah mengecek secara langsung. Dari hasil penelusuran di daerah, ditemukan KTP-el yang tersebut telah rusak dan tidak lagi digunakan.

Tjahjo melanjutkan, Kemendagri melalui Dukcapil Pusat selalu mengingatkan agar kejadian KTP-el rusak yang tercecer tidak terus terulang. "Kami monitor semua daerah untuk melaporkan perkemha perekaman data KTP-el secara harian, mingguan dan seterusnya termasuk jika ada kendala tertentu," tegas Tjahjo, Selasa (11/9).

photo
Temuan kepingan KTP-el di kampung Banjarsari , Desa Cikande, Kabupaten Serang

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, pernah mengatakan bahwa penyalahgunaan KTP-el dalam pesta demokrasi seperti pemilu berpeluang terjadi, tetapi kecil kemungkinannya. Meski demikian, pihaknya meminta pemerintah menuntaskan kasus tercecernya KTP-el sehingga tidak makin memperbesar kecurigaan publik.

Pramono menjelaskan, jika seseorang datang ke TPS untuk melakukan pemungutan suara menggunakan KTP-el, hanya boleh dilakukan pada satu jam terakhir. Meski diperbolehkan menggunakan KTP-el, pemilih tetap akan dicek kesesuaian datanya.

"Dicek kesesuaian antara gambar di KTP-el fisik aslinya, dicek alamatnya rumahnya, dan sebagainya. Sehingga, tidak mungkin yang memegang punya KTP-el perempuan, lalu saat di TPS yang membawa laki-laki," ungkap Pramono.

Baca juga:

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement