REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung H Dadang M Naser kembali menginstruksikan Satuan Polisi PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung untuk lebih memaksimalkan implementasi Perda 15/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu klausul dalam perda itu, yakni jeratan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara bagi warga yang sembarang membuang sampah.
Atas instruksi itu, saat ini Satuan Polisi PP dan DLH Kabupaten Bandung menggencarkan kembali sosialisasi Perda 15/2012. Dalam perda tersebut, disebutkan, bagi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jalan maupun ke sungai, bisa terkena denda Rp 50 juta dan kurungan penjara maksimal enam bulan.
Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah menjelaskan, implementasi Perda 15/2012 itu akan menunjang program Bupati Bandung untuk menuju Kabupaten Bandung Sehat 2020. Ia mengaku sudah memiliki perda tentang pengelolaan sampah. Termasuk ancaman hukuman bagi masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan. Diharapkan, tutur dia, dengan itu masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan.
‘’Saat ini, Satpol PP sedang mengedukasi masyarakat tentang perilaku tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya, Rabu (12/9). Ia menuturkan, mereka yang tertangkap tangan akan diproses melalui persidangan. Kemudian, papah dia, hakim akan memberikan putusan bagi pelaku pembuang sampah tersebut.
Asep mengimbau masyarakat agar mengolah sampah organik dengan membuat lubang cerdas organik di rumahnya masing-masing. Sementara untuk sampah non organic, sambung dia, bisa dikumpulkan dalam bank sampah.
Pihaknya juga mendorong agar desa wajib memiliki peraturan desa tentang pengolahan sampah dan lingkungannya. Tidak hanya itu, kata Asep, Pemerintah Desa juga diminta mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah atau lingkungan pada APBDes masing-masing. Bahkan, papar dia, Bupati Bandung berpesan jika desa sudah memiliki perdes, maka akan tercipta lingkungan yang bersih dan berkualitas di Kabupaten Bandung.