Rabu 12 Sep 2018 18:13 WIB

Bersatu Membangun Kembali Lombok

Rehabilitasi dan rekonstruksi harus diimplementasikan lebih cepat lagi.

Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.
Foto: kemenko pmk
Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.

Menurut Sonny, dalam penyusunan rekonsiliasi dokumen Renaksi ini harus jelas peran semua pihak, baik itu K/L maupun para pemerintah daerah. Daftar kebutuhan harus diklarifikasi bersama, mulai dari pembangunan fasilitas umum hingga kebutuhan dasar masyarakat.

“Uang yang digunakan untuk rehab-rekon adalah uang rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Tetapkan kebutuhannya dan gunakan dengan bijak,” kata Sonny.

Sonny mengingatkan bahwa arahan Menko PMK Puan Maharani, agar percepatan dimaknai bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi harus diimplementasikan lebih cepat lagi, namun tidak melanggar akuntabilitas pemerintahan. Dokumen Renaksi harus diselesaikan hari ini dan menjadi acuan dalam pembahasan di tingkat nasional.

photo
Deputi bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan arahan pada forum rapat koordinasi rekonsiliasi dokumen Rencana Aksi (Renaksi) rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kabupaten/kota terdampak provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/8) WITA.

"Waktu kita juga tidak banyak, dalam enam bulan sejak masa tanggap darurat berakhir, semua fungsi layanan sosial dan ekonomi harus normal kembali. Apalagi Lombok mulai masuk musim hujan,” kata dia.

Rakor rekonsiliasi dokumen dilanjutkan diskusi dan klarifikasi dalam desk yang terbagi menjadi 5 kelompok. Meliputi kelompok sektor perumahan, ekonomi, sosial, lintas sektor, dan infrastruktur. Sebelum digelar diskusi, peserta rakor juga menyimak langsung ekspos dari pemprov dan pemda masing-masing kabupaten/kota yang terdampak bencana gempa bumi NTB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement