Selasa 11 Sep 2018 12:15 WIB

Bea Cukai Awasi Uang Tunai Jumlah Besar di Perbatasan

setiap orang yang membawa uang tunai minimal Rp 100 juta, wajib melapo ke petugas.

Petugas menata tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri,Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri,Jakarta, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan setiap orang yang membawa uang tunai minimal Rp 100 juta, wajib melaporkan kepada petugas Bea Cukai setempat ketika melintasi Pos Lintas Batas Negara. "Wajib lapor ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 157/PMK.04/2017," jelas Putu, Senin (10/9).

Putu menegaskan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi maka siapa pun yang membawa uang tunai baik itu mata uang rupiah mau pun valuta asing, maka dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai mata uang yang dibawa. Sedangkan denda maksimal senilai Rp 300 juta.

Selain itu kata Putu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018, tentang Pelarangan bagi pelintas dalam membawa uang kertas asing ke dalam mau pun keluar daerah pabean Indonesia dengan nilai setara Rp 1 miliar atau lebih.

"Jika yang bersangkutan sudah melapor, namun uang yang dibawanya melebihi ketentuan, maka akan dikenakan denda atas kelebihan uang tunai tersebut sesuai ketentuan," kata Putu.  

Menurut Putu, yang boleh membawa uang setara Rp 1 miliar, hanya badan berizin, yaitu korporasi yang memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk membawa uang kertas asing. "Sampai saat ini kami belum menemukan adanya pelintas yang membawa uang tunai diatas ketentuan," ucap dia.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap jumlah uang tunai di perbatasan itu, Bea Cukai Badau akan berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang melintasi perbatasan agar mengetahui dan mematuhi ketentuan membawa uang tunai. Baik melalui banner yang dipasang di area Pos Lintas Batas Negara mau pun secara lisan saat berinteraksi dengan pelintas batas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement