Selasa 11 Sep 2018 10:03 WIB

Ratusan DPT Ganda Identik Ditemukan di Semarang

Bawaslu Semarang merekomendasikan pembaruan DPT.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang masih menemukan sedikitnya 168 nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda identik nama. Selain itu, sebanyak 787 nama DPT berpotensi invalid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis mengungkapkan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap DPT pemilu 2019 untuk Kabupaten Semarang. Terkait temuan ini, Bawaslu Kabupaten Semarang sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Semarang agar ditindaklanjuti.

"Bawaslu saat ini masih terus melakukan penelusuran serta verifikasi di lapangan guna memastikan temuan DPT ganda ini," ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (11/9).

Secara substansi, kata Talkhis, DPT ganda identik tersebut terdapat kesamaan, baik nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun tanggal lahir yang tercantum. Sedangkan untuk temuan DPT potensi data invalid meliputi nama, Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan NIK yang juga sama. Hal itu termasuk temuan dua nama yang memiliki NIK serta NKK yang saling silang.

Selain itu, ada satu NIK dengan dua nama yang berbeda dan temuan kesamaan nama serta Tempat Tanggal Lahir (TTL) namun pada NIK yang berbeda. Talkhis juga menyampaikan, hingga enam bulan ke depan pemeliharaan DPT akan terus dilakukan, guna pembaruan. "Terutama apabila ditemukan pergantian status warga, pindah domisili, atau meninggal dunia," tujarnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir menambahkan, berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Semarang jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Semarang mencapai 767.043. Persebaran DPT ganda identik tersebut berada di 11 kecamatan. Hal itu di antaranya Kecamatan Ungaran Barat sebanyak 54 nama, Kecamatan Ungaran Timur sebanyak 31 nama, Kecamatan Bergas 28 nama dan Bawen sebanyak 23 nama.

Selain itu, di Kecamatan Jambu sebanyak 14 nama, Kaliwungu sebanyak 10 nama, Sumowono sebanyak tiga nama. “Sedangkan Kecamatan Bringin, Tuntang masing-masing sebanyak satu nama,” kata dia.

Selain DPT ganda, kata Munir, Bawaslu Kabupaten Semarang juga mencermati pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya. Seperti pemilih tidak dikenal, TNI, Polri, bukan penduduk setempat, gangguan jiwa, dan pemilih yang masih di bawah umur. Hasil pencermatan tersebut akan direkomendasikan lagi kepada KPU Kabupaten Semarang setiap tanggal 1, untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti.

Menurut Munir, proses pemeliharaan DPT ini sangat penting karena menyangkut logistik pemilu dan proses pemungutan suara pada pemilu 2019 nanti.

"Bawaslu masih akan melakukan pencermatan DPT ini bersama KPU Kabupaten Semarang dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement