Selasa 11 Sep 2018 01:26 WIB

Anggota DPR Jaring Masukan untuk RUU Konsultan Pajak

Aspirasi berbagai pihak akan diakomodir dalam RUU Konsultan Pajak

Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.

"Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini," ujar Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema "Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional" di Universitas Indonesia, Depok, dalam siaran persnya, Senin (10/09).

Oleh karena itu, Misbakhun akan menyerap aspirasi berbagai pihak dan mengakomodasinya dalam RUU Konsultan Pajak. Legislator golkar itu juga akan mengumpulkan masukan dari kalangan akademisi dan perguruan tinggi demi menghasilkan RUU Konsultan Pajak yang berkualitas.

“Saya menangkap UU Konsultan Pajak sebagai kebutuhan, kalau akademisi ingin masuk, silakan masuk, tidak ada masalah. Saya siap menampung seluruh masukan akademisi untuk saya sampaikan ke DPR,” ujarnya di depan ratusan peserta diskusi.

Saat ini, kata dia, pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.

Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa," papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.

Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.

Merujuk pada RUU itu maka peran konsultan pajak akan diperluas. Misalnya, konsultan pajak bisa mewakili dan mendampingi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keberatan, menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.

Misbakhun menambahkan, RUU itu juga akan menjadi payung hukum bagi konsultan pajak. Tujuannya juga demi meningkatkan kualitas konsultan pajak.

“Jadi konsultan pajak tak bisa serta-merta diseret ke polisi maupun digugat ke pengadilan lantaran pekerjaannya yang tak becus. Akan ada badan yang bertugas menilai kesalahan si konsultan pajak untuk menakar kadar kesalahannya,” tuturnya.

Namun, Misbakhun juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan alasan bagi para konsultan pajak bisa bekerja sembarangan. "Konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik tetap bisa dibawa ke pengadilan, setelah ada keputusan dari badan kode etik konsultan pajak," pungkasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement