REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) membenarkan per Kamis (6/9) ini, telah memblokir 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi narapidana kasus korupsi. Sayangnya meski diblokir, gaji ribuan PNS tersebut masih mengalir sebelum yang bersangkutan di berhentikan secara tidak hormat.
"Iya, untuk gaji masih jalan terus sebelum ada SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK)," ungkap Karo Humas BKN Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (6/9) malam.
Kendati begitu, pihaknya mengaku tidak memiliki data apakah 2.357 PNS semuanya termasuk pelaku primer atau bukan. Namun dia memastikan, total 2.357 PNS yang menjadi narapidana kasus korupsi tersebut kasusnya telah inkrah.
"BKN tidak punya datanya. Yang penting PNS tipikor (kasusnya sudah) inkrah," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta agar 2.357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat.
"Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," ujarnya.
Adapun pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai PPK. Hal itu, kata Febri, untuk mencegah kerugian negara yang lebih bes