Kamis 06 Sep 2018 18:33 WIB

KPU DIY Jemput Bola Rekam Data Pemilih Pemula

Banyak pemilih pemula yang memang belum memiliki KTP elektronik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Pemilih pemula
Foto: antara
Pemilih pemula

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah pemilih pemula di DIY cukup tinggi. Untuk menyelamatkan hak pilih ribuan pemilih pemula itu, keaktifan pendataan menjadi sangat vital untuk dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Pemilih pemula baik di Indonesia, atau secara khusus di DIY, memang memiliki angka yang cukup besar. Apalagi, tidak sedikit dari pemilih pemula yang sampai hari ini belum terdata.

Hal itu dikarenakan banyaknya pemilih pemula yang memang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk memberikan suara.

Demi mengantisipasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terus melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula. Sekaligus, melakukan pendataan-pendataan kepada mereka yang sudah memiliki hak.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, pemilih pemula di kabupaten/kota DIY rata-rata berjumlah 6-7 persen. Misal di Kabupaten Bantul, pemilih pemula sekitar 42.500 orang dari hampir 700 ribu pemilih.

"Tapi, itu menggambarkan rata-rata pemilih pemula di kabupaten/kota di DIY, kurang lebih 6-7 persen," kata Hamdan, kepada Republika.co.id, Kamis (6/9).

Untuk itu, KPU DIY telah menginstruksikan KPU-KPU kabupaten/kota untuk bisa melakukan perekaman ke sekolah-sekolah. Sebab, ada kewajiban memfasilitasi pemilih pemula untuk bisa menggunakan hak pilih.

Pemilih pemula sendiri memiliki dua syarat yaitu sudah 17 tahun atau lebih, serta memiliki KTP-el. Masalahnya, banyak pemilih pemula sudah 17 tahun pada April 2019 tapi belum memiliki KTP-el.

Karenanya, ia mendorong KPU kabupaten/kota di DIY untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil masing-masing melakukan perekaman ke sekolah-sekolah. Lagipula, itu selaras usaha Disdukcapil yang ingin datang ke sekolah-sekolah.

KPU sendiri memiliki data by name pemilih-pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Data itu yang akan didorong ke Disdukcapil, mengingatkan ada pemilih-pemilih pemula yang belum berKTP-el.

Bahkan, KPU Kota Yogyakarta misalnya, telah menggandeng Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman di Kantor KPU. Perekaman dilakukan pula di 14 kantor-kantor kecamatan lain di Kota Yogyakarta.

"Memang kita minta teman-teman KPU kabupaten/kota berkoordinasi baik dengan Disdukcapil, agar pemilih pemula yang namanya sudah tercatat dalam daftar pemilih bisa menggunakan hak saat Pemilu 2019, caranya melakukan perekaman," ujar Hamdan.

Nantinya, lanjut dia, data base mereka akan masuk ke dalam daftar pemilih, dan orang itu ketika hari H sudah memiliki KTP-el. Walau mungkin KTP-el nya belum diberikan sekarang, mereka harus sudah lakukan perekaman.

Sebab, KTP-el kemungkinan baru akan diberikan ketika mereka memang sudah mask 17 tahun nanti. Meski begitu, jika sudah melakukan perekaman, nama-nama pemilih pemula itu tentu sudah masuk dalam daftar pemilih tetap KPU.

Ia menjelaskan, KPU memiliki data lengkap siapa-siapa pemilih yang belum melakukan perekaman. Setidaknya ada tiga kategori yaitu pemilih pemula, rata-rata SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabiltas.

Data itulah yang memang seharusnya ditindaklanjuti Disdukcapil, untuk dapat melakukan jemput bola pendataan kependudukan. Tapi, itu memang sejalan dengan kepentingan KPU mendata pemilih berdasarkan KTP-el.

Dua arah seharusnya memang aktif. Artinya, selain KPU, pemilih yang secara fisik mampu bisa inisiatif melakukan perekaman. Namun, dapat dimaklumi jika memang ada yang terbaring di rumah karena sepuh, lansia, atau difabel.

"Itulah yang kemudian semestinya dilakukan jemput bola, tapi data itu terus kita berikan, dan sudah ada komitmen baik dari semua Disdukcapil di DIY untuk selanjutnya melakukan jemput bola," kata Hamdan.

Senada, pendataan dilakukan KPU Kabupaten Gunungkidul dengan menggandeng elemen-elemen terkait. Mulai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sampai Balai Pendidikan Menengah (Dikmen).

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Muhammad Zainuri Ikhsan mengatakan, sampai saat ini sedikitnya ada 3.694 masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang akan dan sudah menginjak usia 17 tahun, tapi belum memiliki KTP-el.

Dikhawatirkan, hak mereka sebagai pemilih dalam pemilu 2019 mendatang gugur. Untuk itu, KPU Kabupaten Gunungkidul akan melakukan perekaman langsung ke sekolah-sekolah.

Caranya, sekolah mendata siswa-siswa yang akan dan sudah menginjak usia 17 tahun pada 2019 mendatang. Seperti arahan KPU provinsi, program ini tidak cuma menyasar ke sekolah, tapi ke masyarakat.

Sebab, jika nanti ditemukan warga usia sekolah tapi sudah tidak sekolah, sistemnya akan berbeda. Mengantisipasi itu, perekaman akan dilakukan pula lewat kunjungan langsung ke rumah-rumah.

"Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya," kata Zainuri, usai memimpin Rapat Koordinasi Penyelamatan Hak Pemilih Pemula di Sekda Kabupaten Gunungkidul, Rabu (5/9).

Rencananya, untuk program perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah di Kabupaten Gunungkidul akan berlangsung jangka panjang. Sebab, perekaman itu akan memudahkan pendataan pemilih.

Atas itu, Disdukcapil Kabupaten Gunungkidul telah pula meminta seluruh sekolah menenga atas sederajat untuk segera mendata siswa yang sudah atau akan berusia 17 tahun, tapi belum memiliki KTP elektronik.

Sampai saat ini, sudah ada 97 persen dari 600 ribu masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang sudah melakukan perekaman. Sisa yang belum melakukan perekaman terdiri dari masyarakat jompo dan difabel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement