Rabu 05 Sep 2018 23:03 WIB

Penyelenggara Pemilu Minta MA Segera Putuskan Soal PKPU

Permohonan itu akan disampaikan secara formal dalam bentuk surat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto: republika
Mantan koruptor dilarang jadi caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan ada dua kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tripartit yang digelar dengan KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9) malam. Ketiga penyelenggara pemilu tersebut sepakat untuk meminta MA segera memutuskan uji materi terhadap larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Harjono mengatakan kesepakatan ini merupakan hasil diskusi yang dilakukan oleh ketika pihak. "Dalam diskusi kami, ada dua langkah yang diambil. Pertama, kami akan memohon dan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan uji materi larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg," ujar Harjono dalam konferensi pers, Rabu (5/9) malam.

Permohonan itu, akan disampaikan secara formal dalam bentuk surat. Langkah ini diambil dengan alasan MA bisa memutuskan perkara secara cepat terkait dengan perkara yang menyangkut kepemiluan.

Hal ini diatur dalam peraturan MA. "Kami akan berkonsultasi dengan MA dan memohon supaya supaya segera diselesaikan. Sebab baik KPU dan Bawaslu semua bergantung kepada putusan MA," tuturnya.

Baik Bawaslu, KPU dan DKPP sama-sama menginginkan agar MA bisa memutuskan hasil uji materi sebelum 20 September 2018. Sebab pada 20 September KPU akan menetapkan daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2019.

Jika putusan tidak segera dilakukan sebelum itu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Harjono melanjutkan, kesepakatan kedua, ketiga pihak akan melakukan pendekatan kepada parpol. Parpol diminta untuk mencoret semua mantan narapidana korupsi yang saat ini didaftarkan sebagai bakal caleg.

"Sebab, parpol sudah membuat pakta integritas. Sehingga kami ingin ada kerelaan dari parpol untuk menarik lagi para mantan koruptor yang sudah dicalonkan. Itu dua hal yang secara maksimal untuk malam ini disepakati dan kami harap bahwa salah satu kesepakatan bisa terpenuhi, sehingga bisa terselesaikan (polemik soal bacaleh eks koruptor," tegas Harjono.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pertemuan untuk membahas polemik mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.

Pantauan Republika, pertemuan yang digelar di Lantai 4 Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, itu dimulai sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu (5/9). Rapat baru selesai tepat pukul 22.00 WIB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement