Rabu 05 Sep 2018 04:30 WIB

Imigrasi Mataram Deportasi 32 WNA

Satu kasus keimigrasian pada tahap pro justitia.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Dudi Iskandar mengatakan terdapat puluhan kasus warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Banyak dari mereka yang telah dideportasi, sementara yang lainnya masih pada tahap pro justitia.

"Dalam kurun waktu 2018, diperoleh data pelanggaran keimigrasian sejumlah 32 kasus yang sudah dikenakan tindakan pendeportasian dan 1 kasus yang dilakukan tindakan pro justitia," ujar Dudi kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Selasa (4/9).

Belum lama ini, Imigrasi Mataram telah memanggil warga berinisial M yang memiliki paspor Indonesia dan Belanda atas laporan Aliansi Indonesia. Dudi menyampaikan, Imigrasi telah memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan. Hasilnya, warga tersebut memang sudah menjadi WNI.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan sehingga dia harus menentukan, dia sendiri memilih tetap WNI," kata dia.

Kata Dudi, paspor Belanda milik M sendiri belum pernah digunakan. Menurut Dudi, warga tersebut akan mengembalikan paspor Belanda sehingga hanya memiliki satu paspor, yakni Indonesia.

"Soal paspor Belanda, dia hanya disuruh untuk segera mengembalikan paspor Belanda dia, kalau tidak dikembalikan, dia akan kehilangan kewarganegaraan (WNI)," ucapnya.

Koordinator Aliansi Indonesia, Marzuki, mengaku telah melaporkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

“Kami sudah melaporkannya ke pihak Imigrasi karena dia mengantongi paspor ganda," kata Marzuki.

Ia menyampaikan, yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia yang terbit pada 2014, sedangkan paspor Belanda terbit pada 2015. Warga berinisial M sendiri mengatakan perpanjangan paspor Belanda miliknya terbit setelah dia telah mengantongi paspor Indonesia.

“Sebenarnya sudah saya ajukan ajukan perpanjngan untuk paspor Belanda, tapi lama keluar dan saya pindah kewarganegaraan menjadi WNI," kata dia.

Namun, setelah paspor Indonesia diterima, paspor Belanda justru keluar. Karena mengantongi dua paspor, ia lantas berniat mengembalikan paspor Belanda tersebut.

Saat hendak dikembalikan, ucapnya, ia terbentur dengan berbagai kesibukan dan paspornya hilang. Dia sendiri menegaskan telah memilih menjadi WNI dan akan mengembalikan paspor Belanda sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Saya lepas kewarganegaraan Belanda dan memilih menjadi warga Indonesia," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement