Selasa 04 Sep 2018 21:25 WIB

KPU: Putusan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Harus Ditunda

Sebanyak 17 eks koruptor tercatat mendaftar sebagai caleg DPRD dan DPD.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan semua putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg harus ditunda. Ilham membenarkan saat ini sudah ada 12 mantan narapidana korupsi yang resmi diloloskan oleh Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD.

"Iya (semua putusan harus ditunda). Untuk (data) putusan, ikuti data dari Bawaslu," ujar Ilham ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (4/9) malam.

Dia pun mengakui jika data 12 bacaleg mantan koruptor yang sudah direkapitulasi Bawaslu sudah tepat. "Datanya sudah tepat," tambahnya.

Sebelumnya,  Bawaslu RI sudah melakukan rekapitulasi data para mantan narapidana korupsi dari 12 provinsi. Sebanyak 17 mantan narapidana korupsi itu tercatat mendaftar sebagai bakal caleg DPRD dan calon anggota DPD.

Ketujuh belas mantan narapidana korupsi tersebut telah mengajukan sengketa penetapan bakal caleg DPR dan bakal calon anggota DPD kepada Bawaslu di daerah. Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, mengatakan rekapitulasi data yang dilakukan Bawaslu tersebut berdasarkan sengketa yang diajukan oleh para mantan narapidana korupsi di 12 daerah. Rekapitulasi tersebut dilakukan hingga Selasa (4/9).

"Sementara data yang data terima 12 (provinsi). Masih bisa bertambah sebab beberapa on going (proses sengketa masih berjalan dan menanti putusan)," jelas Afif ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa sore.

Lebih lanjut, dia menjelaskan data yang berasal dari keduabelas provinsi itu. Dari 12 provinsi, ada sengketa yang sudah diputuskan, ada yang gugur dan ada yang masih proses menunggu putusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement