Selasa 04 Sep 2018 18:14 WIB

Lima Caleg Terkoreksi di DIY Penuhi Syarat

Daftar calon sementara itu memuat bakal calon legislatif yang memenuhi syarat saja.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
 Konferensi pers tindak lanjut atas putusan Bawaslu DIY soal mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di tahap pencalonan DPRD DIY di KPU DIY, Selasa (4/9).
Foto: Wahyu Suryana.
Konferensi pers tindak lanjut atas putusan Bawaslu DIY soal mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di tahap pencalonan DPRD DIY di KPU DIY, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah mengumumkan daftar calon sementara DPRD dan DPD yang tertuang dalam berita acara hasil pencalonan. Itu sesuai PKPU Nomor 20/2018 tentang Pendaftaran dan Pencalonan calon legislatif (DPRD).

Daftar calon sementara itu diperoleh melalui proses panjang mulai pendaftaran, pemeriksaan syarat-syarat dan kelengkapan dan verifikasi. Dilakukan tim dan penelitian atas masukan masyarakat yang dilaksanakan sepenuhnya memenuhi tata aturan yang berlaku.

Daftar calon sementara itu memuat bakal calon legislatif yang memenuhi syarat saja, dan menyisihkan yang tidak memenuhi syarat. Khusus mengenai daftar calon sementara DPRD DIY, ada 573 orang calon dalam daftar calon sementara.

"Sebanyak 45 persen di antaranya perempuan," kata Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarkat KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, saat konferensi pers di KPU DIY, Selasa (4/9).

Dua partai politik, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nasdem, kemudian mengajukan gugatan keberadan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu). Mereka menyoal enam bacaleg dari keputusan KPU DIY tentang daftar calon sementara.

Ringkasnya, Bawaslu DIY menyidangkan kasus itu dalam forum mediasi dan ajudikasi, dan akhirnya memutus memenuhi syarat untuk lima di antaranya. Tapi, satu di antaranya tetap dinyatakan tida memenuhi syarat.

"Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dalam ajudikasi Sulistyani Yudhawan dari PPP, Claudia Juliana Sitepu dari Nasdem, Rusnawan Agung dari Nasdem, Deny Setiawan dari Nasdem dan Woro Suci Andari dari Nasdem," ujar Farid.

Satu bacaleg dari PPP sempat bermasalah tentang SK dokter tentang kesehatan rohani. Dua bacaleg dari Nasdem sempat bermasalah dengan SK dari Pengadilan Negeri dan dua bacaleg lain tidak melampirkan kopian legalisir ijazah SMA.

Hasil ajudikasi sendiri memiliki sejumlah konsekuensi yang langsung ditindak lanjuti KPU DIY. Pertama, dari hasil ajudikasi kelimanya dimasukkan ke dalam daftar calon sementara DPRD DIY.

Mengingat bacaleg PPP perempuan yang ketiadaannya menyebabkan dua bacaleg laki-laki di dapil DIY enam tidak memenuhi syarat, status memenuhi syarat bagi bacaleg tersebut menjadikan dua bacaleg laki-laki menjadi memenuhi syarat. "Dengan demikian, terjadi perubahan jumlah dan komposisi laki-laki dan perempuan," kata Farid.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan jumlah dapil tujuh memiliki 55 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 27 laki-laki dan 28 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 50,91 persen.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dapil tujuh memiliki 54 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 30 laki-laki dan 24 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 44,44 persen.

PDI Perjuangan, dapil tujuh, memiliki 55 jumlah daftar calon sementara yang terdiri dari 32 laki-laki dan 23 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 41,82 persen.

Partai Golongan Karya (Golkar), dapil tujuh, memiliki 53 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 30 laki-laki dan 23 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 43,40 persen.

Partai Nasdem, dapil tujuh, memiliki 54 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 32 laki-laki dan 22 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 40,74 persen.

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Perindo), dapil tujuh, memiliki 13 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari enam laki-laki dan tujuh perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 53,85 persen.

Partai Berkarya, dapil tujuh, memiliki 39 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 23 laki-laki dan 16 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 41,03 persen.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dapil tujuh, memiliki 55 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 33 laki-laki dan 22 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 40,00 persen.

Persatuan Indonesia, dapil tujuh, memiliki 22 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 10 laki-laki dan 22 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 54,55 persen.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapil enam, memiliki 17 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 9 laki-laki dan 8 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 47,06 persen.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dapil lima, memiliki 16 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 10 laki-laki dan enam perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 37,50 persen.

Partai Amanat Nasional (PAN), dapil tujuh, memiliki 55 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 29 laki-laki dan 26 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 47,27 persen.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dapil lima, memiliki 14 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari lima laki-laki dan 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 64,29 persen.

Partai Demokrat, dapil tujuh, memiliki 55 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 30 laki-laki dan 25 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 45,45 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB), dapil tujuh, memiliki 23 jumlah daftar calon sementara, terdiri dari 23 laki-laki dan 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuannya mencapai 43,48 persen.

Sedangkan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikuti pemilihan legislatif. Total, ada 580 jumlah daftar calon sementara di DIY, terdiri dari 319 orang laki-laki dan 261 orang perempuan.

"Demikian hasil ajudikasi terait bacaleg DPRD DIY yang dituangkan ke dalam Keputusan KPU DIY Nomor 54/HK.03.01-Kpt/34PROV/VIII/2018 tentang daftar calon sementara DPRD DIY untuk Pemilu 2019," ujar Farid menutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement