REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dua pelaku merampas ponsel dan dompet korban.
Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku melakukan aksi curas di Jalan Lodaya Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong pada Ahad (26/8) lalu.
"Telah ditangkap tersangka atas nama HF alias Rian dan AM alias Bagas dengan korban DH," kata Santhi dalam laporan yang diterima Republika, Selasa (4/9) pagi.
Santhi menyebutkan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda dua, satu buah pisau. Serta satu buah ponsel dan SIM C milik korban. Ia menuturkan kejadian terjadi pada Ahad (26/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Menurutnya pada saat itu korban sedang duduk menunggu temannya kemudian didatangi pelaku yang menghampiri korban sambil menodongkan pisau dan menyuruh korban untuk menyerahkan HP dan dompet korban. Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku melarikan diri.
Santhi menyebutkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga dilakukan upaya tindakan oleh aparat.
"Oleh petugas dilakukan tindakan tegas keras dan terukur berupa tembakan di bagian kaki," ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim serse Polrestabes Bandung. Saat ini proses sidik di satreskrim Polrestabes Bandung.