Selasa 04 Sep 2018 08:46 WIB

Jurus Sri Mulyani Atasi Pelemahan Rupiah

Pemerintah akan membatasi barang impor untuk mengurangi defisit neraca pembayaran.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama menteri kabinet kerja periode 2014-2019 melakukan jumpa pers terkait RUU APBN Tahun  Anggaran 2019  dan Nota Neuangan di Main Press Center, JCC Senaya, Jakarta, Kamis (16/8).
Foto: Konferensi RAPBN 2019
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama menteri kabinet kerja periode 2014-2019 melakukan jumpa pers terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2019 dan Nota Neuangan di Main Press Center, JCC Senaya, Jakarta, Kamis (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Dessy Suciati Saputri, Adinda Pryanka

Penguatan fundamental ekonomi menjadi fokus pemerintah untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah yang saat ini sudah menembus Rp 14.800 per dolar AS. Fundamental perlu diperkuat untuk mengurangi sentimen negatif investor global terhadap Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gejolak keuangan yang terjadi di Argentina dan Turki telah menimbulkan sentimen negatif terhadap negara-negara berkembang lainnya. Hal itu pula yang membuat nilai tukar rupiah tertekan.

Menurut dia, gejolak di Argentina dan Turki tidak akan selesai dalam waktu dekat. "Kita harus antisipasi bahwa tekanan ini akan terus berlangsung," kata Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/9). Kemarin, Sri bersama para menteri ekonomi bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas kondisi perekonomian terkini.

Sri menjelaskan, penguatan fundamental ekonomi akan dilakukan dengan mengurangi defisit neraca pembayaran. Sebab, ujar Sri, salah satu kelemahan Indonesia di mata para pelaku pasar adalah neraca pembayaran yang masih defisit. 

"Transaksi perdagangan dan transaksi berjalan menjadi titik lemah Indonesia bagi investor," katanya.

Defisit neraca pembayaran Indonesia melebar pada kuartal II 2018. Bank Indonesia (BI) mencatat, defisit mencapai 4,3 miliar dolar AS. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang sebesar 3,9 miliar dolar AS.

Untuk mengurangi defisit neraca pembayaran, pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan impor terhadap 900 jenis barang. Namun, Sri menegaskan, barang-barang yang dibatasi tersebut hanyalah barang yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan justru menyedot devisa negara. 

"Kami sudah mengidentifikasi ada 900 HS code atau kode sistem harmonisasi barang," kata Sri.

Kemenkeu bersama Kementerian Perindustrian menilai, 900 jenis barang-barang tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri. "Itu bukan bahan baku, bukan barang modal, ini merupakan barang konsumsi yang levelnya tersier, bukan primer seperti tempe dan tahu yang kita makan," katanya.

Pembatasan impor akan dilakukan dengan mengenakan PPh impor sebesar 2,5-7,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Ia menyebutkan, kebijakan terhadap impor barang-barang itu akan terus dikoordinasikan dengan berbagai pihak. 

Sambil menahan laju impor untuk menghemat devisa, pemerintah bakal terus berupaya menggenjot ekspor. Pemerintah menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank untuk berfokus melakukan penetrasi ke pasar-pasar ekspor yang potensial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement