Senin 03 Sep 2018 14:47 WIB

Menanti Aksi Buka-bukaan Idrus Marham

Tiga elite Partai Golkar bakal diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto:

KPK juga belum memutuskan pidana korporasi kepada Partai Golkar dalam kasus suap itu. Namun, ia mengaku KPK sudah mengantongi alat bukti penting, yaitu komunikasi antara Eni dan Idrus. "Tentu akan kami lihat dalam perkembangan seperti apa, apakah bisa itu parpol disamakan dengan korporasi," katanya.

Korbid Pemenangan Pemilu Sumatra DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, kasus korupsi adalah urusan individu bukan partai. Kalaupun ada hasil korupsi dari oknum itu disumbangkan kepada partai, tetap itu adalah tanggung jawab individu.

"Eni Saragih sebagai bendahara panitia, tentu tugasnya adalah mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan itu, termasuk sumbangan dari dirinya sendiri. Begitu dana sumbangan diterima, partai menganggap itu bantuan individu yang secara etis tidak mungkin ditanya atau diverifikasi asal usulnya," kata Doli.

Ketua DPP Golkar Andi Harianto Sinulingga menyatakan, tuduhan Eni harus dibuktikan di ranah hukum. Supaya isunya tidak liar menjadi spekulasi politik. "Kalau menjadi spekulasi politik, dampaknya bisa ke partai, di Golkar ada banyak orang baik," kata dia.

Soal kebenaran dana itu, Andi mengaku tidak tahu. Namun, ia yakin Eni mengetahui karena saat itu menjadi bendahara panitia Munaslub.

Andi juga menyatakan, Partai Golkar tidak perlu memberhentikan Idrus Marham dari kader partai beringin itu. Menurut dia, terlalu jauh bagi Golkar untuk memberhentikan Idrus karena status hukumnya masih tersangka. "Dia baru diduga, bahasa KPK juga baru diduga," katanya.

Andi menambahkan, saat ini Idrus Marham sudah mundur dari struktur kepengurusan di DPP Partai Golkar. Status Idrus, kata dia, hanya sebagai kader atau tokoh Golkar.

(ali mansur/umar mukhtar, ed: ilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement