Jumat 31 Aug 2018 20:23 WIB

PKS Minta Polemik Mahar Politik Sandiaga Disudahi

Bawaslu tidak memiliki bukti adanya mahar politik Sandiaga Uno.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Sandiaga Uno
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin menuturkan polemik soal mahar politik Sandiaga Uno sudah selesai pascaputusan Bawaslu yang menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti. Dia pun meminta semua pihak menyudahi bergulirnya isu tersebut.

"Dengan pernyataan Bawaslu ini, semua sudah selesai. Tidak ada mahar politik itu. Semua harus menyudahi masalah ini. Kita harus fokus pada kampanye yang berorientasi pada program bukan hal-hal yang manipulatif seperti itu," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (31/8).

Menurut Suhud, apapun latar belakangnya, pernyataan Bawaslu soal tak adanya bukti dalam isu mahar politik Sandiaga itu memperjelas duduk masalahnya. "Saya kira, case closed, kita harus masuk ke tahapan lain, yaitu pemilu yang elegan," tambah dia.

Suhud mempersilakan bila masih ada pihak yang mempersoalkan polemik tersebut. Namun perlu disampaikan bahwa pihaknya mengajak semua pihak untuk berpolitik secara santun tanpa ada fitnah dan kampanye hitam.

"Kita berkampanye berorientasi pada program. Tidak lagi hal-hal yang sifatnya provokasi menjurus fitnah. Saya kira semua pihak harus membuat iklim yang baik. Karena Pemilu ini sebuah momentum yang penting untuk mengubah masa depan negara," ujar dia.

Bawaslu telah menyatakan dugaan mahar sebesar Rp 1 triliun oleh bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak terbukti. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/8).

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement