Kamis 30 Aug 2018 17:37 WIB

'Teknis Administrasi Pemilu untuk Papua Perlu Diperhatikan'

Instrumen selain KTP-el dianggap bisa digunakan untuk melindungi hak warga Papua.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperhatikan teknis administrasi Pemilu supaya warga Papua tidak kehilangan hak pilihnya karena tidak punya KTP-elektronik. Instrumen selain KTP-el dianggap bisa digunakan untuk melindungi hak pilih warga Papua.

"Kalau memang hasil pemutakhiran data pemilih membuktikan orang itu benar-benar ada, rill, ya dia harus dimasukkan ke daftar pemilih," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada Republika.co.id, Kamis (30/8).

Fadli mengakui, syarat untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang hanya dengan KTP-el. Akan tetapi, menurut dia, UU Pemilu tidak secara eksplisit menyatakan KTP-el sebagai satu-satunya syarat untuk mencoblos di hari pemungutan suara. 

"Ketentuan yang mengatakan soal KTP-el itu dipertegas dalam Peraturan KPU (nomor 2 tahun 2017). Kalau kita lihat syarat memilih itu kan hanya sudah 17 tahun atau sudah pernah menikah," ucap dia.

Menurut Fadli, persoalan yang terjadi di Papua ini memang sudah lama terjadi dan telah disampaikan oleh Pemeritah terkait beberapa kendala yang dialami. Ada tantangan tersendiri yang harus dilakukan supaya warga Papua mau direkam data dirinya agar mendapat KTP-el.

"Misalnya soal keyakinan berdasarkan tradisi, budaya, dan alasan-alasan lainnya, serta soal adanya masyarakat yang tidak mau direkam. Ini memang persoalan lama yang juga sudah disampaikan oleh pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan kekhawatirannya soal 2 juta pemilih di Papua yang berpotensi kehilangan hak pilih. Menurut dia, harus ada jaminan bahwa hak pilih warga Papua tidak akan hilang agar bisa mencoblos di Pemilu 2019. Ia juga meminta Pemerintah segera menuntaskan perekaman KTP-el di Papua. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement