Kamis 30 Aug 2018 16:56 WIB

Ombudsman Minta Menteri Dukung Capres-Cawapres Mundur

Ombudsman meminta Jokowi memberikan keteladanan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Logo Ombudsman RI
Logo Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisoner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida meminta pejabat negara, khususnya menteri, untuk mundur jika mendukung salah satu pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ia menyebutkan, dukungan menteri kepada salah satu pasangan calon berpotensi mengakibatkan praktik maladministrasi.

"Jika ada lagi menteri yang memberikan dukungan baik pada kubu Prabowo atau Jokowi, maka sebaiknya mengundurkan diri. Presiden meminta mereka untuk mengundurkan diri," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (30/8).

Ia menjelaskan, potensi yang akan ditimbulkan jika menteri atau pejabat lainnya tetap mendukung salah satu pasangan calon adalah penyalahhunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara. Selain itu, akan terjadi diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik akibat terganggunya netralitas, serta penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik.

Laode mengapresiasi jika sebelumnya Asman Abnur telah mengundurkan diri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menurut dia, itu merupakan bentuk kesadaran menteri karena Asman berada di kubu yang berbeda dengan pemerintah.

"Itu yang paling bagus dicontoh. Kita berharap Jokowi juga memberikan  pembelajaran yang teladan. Jadi fair kita bernegara," ujar dia.

Karena itu, ia mengimbau , pejabat negara yang mendukung terbuka atau masuk dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, untuk segera non-aktif atau mengundurkan diri dari jabatannya selama masa kampanye. Terkait posisi yang akan kosong setelah ditinggalkan, menurut dia hal itu bisa diatasi dengan mudah.

"Orang Indonesia ini 260 juta orang," kata dia.

Senada, Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan, pihaknya akan mengawasi penyelenggaraan publik, terutama asas pelayanan publik yang tidak diskriminatif. Ia mengimbau, pemerintah harus menjaga penyelenggara negara tetap netral. Selain itu, pejabat tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada capres dan cawapres sebelum mengajukan cuti atau nonaktif.

Ia mengatakan, Ombudsman mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tak sekadar berpatokan pada aspek positivistik hukum belaka. Lebih dari itu, Bawaslu harus menilai dari etika penyelenggaraan negara. Menurut dia, dukungan pejabat negara berpotensi akan berakibat pada penyalahgunaan kewenangan untuk memaksakan atau mempengaruhi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung capres cawapres.

"Harus dipastikan penyelenggaraan negara terhadap pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau dukungan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement