Rabu 29 Aug 2018 08:50 WIB

Hak Pilih Sejumlah Penduduk Terancam Hilang

Belum ditemukan solusi atas penggunaan KTP-el di seluruh Indonesia.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai syarat pemilih menggunakan haknya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 harus menjadi perhatian. Karena, hingga saat ini belum seluruh warga memiliki KTP-el.

"Memang harus menajadi warning kepada kita semua termasuk Bawaslu,  Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudikan dan Pencatatan Sipil),  dan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Karena sudah diuji dalam UU bahwa pemilu harus memiliki KTP-el," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/8).

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang masih belum memiliki KTP-el. Ada beragam permasalah di daeran, di antaranya belum melakukan perekaman, alat atau sistem sedang rusak, hingga alasan kearifan lokal yang membuat warga tidak mau direkam.

Ia mengakui, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan pemilih memiliki KTP-el merupakan langkah efektif dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, kondisi di lapangan ternyata tak bisa diprediksi oleh UU yang sudah menjadi payung hukum pelaksaan pemilu itu.

"Tapi, seandainya tidak punya KTP-el, tapi punya SIM atau KTP lama. Apa itu hak politiknya hilang? Itu yang harus dicarikan caranya," ujar dia.

Menurut dia, memberikan suara pada pamilu merupakan hak dari setiap warga dengan usia di atas 17 tahun. Jika KTP-el menjadi satu-satunya syarat, akan ada hak dari warga negara hilang karena tidak bisa memberikan suara.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dalam Pemilu 2019 KTP-el menjadi satu-satunya syarat bagi pemilih. Pemilih tak lagi bisa menggunakan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pasalnya, berdasarkan aturan perundang-undangan suket hanya bisa digunakan hingga Desember 2018.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk merampungkan proses pembuatan KTP-el. "Terutama di daerah Papua," kata dia.

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada solusi untuk mengatasi belum menyeluruhnya penggunaan KTP-el di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (29/8).

Ilham menambahkan, jika KTP-el menjadi syarat mutlak bagi pemilih, akan menjadi masalah ketika belum merata di seluruh Indonesia. "Besok akan rapat, coba minta keterangan dari pemerintah, kenapa KTP-el ini banyak di beberap wilayah belum ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement