Rabu 29 Aug 2018 02:24 WIB

Menkominfo Dorong Pejabat Publik Gunakan Akun Media Sosial

Ini agar pejabat publik dapat cepat merespons apa yang diinginkan masyarakat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Rudiantara
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengajak setiap pejabat publik untuk memiliki dan menggunakan akun media sosial. Hal ini diperlukan, agar pejabat publik dapat cepat merespons apa yang diinginkan masyarakat.

"Setiap pejabat publik sudah saatnya punya akun media sosial, agar cepat dapat merespons apa yang diinginkan oleh publik," katanya saat memberikan Keynote Speech dalam Rapat Kerja Nasional Komisi Informasi seluruh Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (28/8), melalui keterangan tertulis.

Mengenai pengelolaan informasi publik, menurut Rudiatara, ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian badan publik. Pertama yakni transparansi informasi, kedua partisipasi dan ketiga aksesibilitas.

Khusus kepada Komisi Informasi, Rudiantara menantang agar tidak hanya menilai keterbukaan informasi di kementerian, lembaga non-kementerian dan pemerintah daerah. "Harus berani juga melakukan penilaian keterbukaan informasi di partai politik yang juga merupakan Badan Publik," ujar dia.

Rakornas ke-9 Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia digelar mulai 27 Agustus 2018 hingga 30 Agustus 2018. Sekitar 300 orang dari KI Pusat, provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia ikut menjadi partisipan aktif rakornas itu.

Tahun ini tema Rakornas adalah "Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi dalam Penguatan Demokrasi". Pilihan tema itu disesuaikan dengan upaya Komisi Informasi mendoorng keterbukaan informasi publik untuk penguatan demokrasi sehingga semua lembaga publik dapat menjalankan demokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement