REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Polemik masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, masih belum berakhir. Warga Desa Tiparkidul Kecamatan Ajibarang yang sebelumnya telah sepakat dengan pengelolaan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) desa setempat, berubah sikap dan menuntut Pemkab untuk menutup TPA tersebut tanpa syarat.
Penolakan warga tersebut tertuang dalam surat somasi yang dikirim pada Penjabat Bupati Banyumas, Budi Wibowo. Bahkan somasi telah dikirimkan dua kali.
Dalam surat somasi terakhir, warga yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FSMPLH), melalui lembaga bantuan hukum yang ditunjuk menuntut agar TPA yang ada di Desa Tipar Kidul ditutup secara permanen dan mengembalikan fungsi lahan TPA seperti semula.
Selain itu, mereka proses pembangunan hanggar (tempat penurunan sampah) yang saat ini masih berlangsung dihentikan, sedangkan bangunan yang sudah ada agar dibongkar.
Koordinator Forum Silaturahmi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (FSMPLH) Tiparkidul, Suyoto Bayu Wijaya, menyatakan bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
''Kita akan mengajukan gugatan agar Pemkab menutup TPA tersebut,'' jelasnya, Selasa (28?).
Hal ini karena warga yang tinggal di tiga TPA wilayah Banyumas, secara bersamaan menolak keberadaan TPA tersebut. Ketiga TPA tersebut, terdiri dari TPA Gunungtugel Kecamatan Patikraja, TPA Kaliori Kecamatan Kalibagor dan TPA Tipar Kidul Kecamatan Ajibarang.
Setelah dilakukan negosiasi, warga di TPA Kaliori dan Tipar Kidul akhirnya bisa kembali menerima keberadaan TPA dengan berbagai persyaratan. Sedangkan untuk TPA Gunungtugel, tetap tidak difungsikan.