Selasa 28 Aug 2018 21:53 WIB

KPU: Pemilu 2019 Butuh 801 Ribu Lokasi TPS

KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp 120 miliar

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rencananya akan ada 801 ribu lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019. KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp 120 miliar untuk membiayai keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Pramono, jumlah TPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2019 bertambah jika dibandingkan dengan Pemilu 2014. Pada 2014 lalu, hanya dibutuhkan sekitar 575 TPS.

"Namun, 575 TPS itu dengan asumsi pada saat itu jumlah pemilih untuk masing-masing TPS dibatasi sebanyak 500 orang saja," jelas Pramono kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Sementara itu, saat ini KPU berencana membatasi jumlah pemilih untuk satu TPS sebanyak 300 orang saja. Ini dilakukan dengan pertimbangan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.

Berdasarkan hasil simulasi pemungutan suara dengan menggunakan lima surat suara, maka idealnya satu TPS hanya dibatasi untuk 300 orang pemilih saja. Tujuannya agar waktu pemungutan dan penghitungan suara lebih efisien.

Menurut Pramono penambahan TPS ini sudah disampaikan kepada Komisi II DPR pada 2017 lalu. Pada Selasa, wacana ini kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Yang pasti ada konsekuensi anggaran yang lebih besar. Namun, anggaran ini sudah diajukan sebelummya saat pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2019," tuturnya.

Sementara itu, menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, jumlah TPS yang bertambah membuat anggaran yang dibutuhkan untuk proses pemungutan dan penghitungan suara juga semakin besar. Dia menyebut kebutuhan total anggaran untuk dua proses itu mencapai Rp 120 miliar.

"Benar, jumlah anggaran bertambah. Sebab itu untuk keseluruhan proses pemungutan dan penghitungan suara. Kebutuhan untuk formulir dan lainnya," jelas Ilham.

Pemungutan suara Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April 2019. Pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih akan mendapatkan lima lembar surat suara, yang masing-masing digunakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement