Selasa 28 Aug 2018 04:31 WIB

Ini Beda Hukum Bagi Korban dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Banyak yang direhabilitasi setelah melalui proses penangkapan alih-alih sukarela.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Tersangka Musisi Senior Fariz RM diperlihatkan saat rilis kasus jaringan Narkoba yang melibatkan publik figur di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka Musisi Senior Fariz RM diperlihatkan saat rilis kasus jaringan Narkoba yang melibatkan publik figur di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 2018 ini, beberapa orang banyak yang diketahui menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Yang terbaru adalah salah seorang cucu konglomeat Richard Muljadi dan penyanyi Fariz RM. Badan Narkotika Nasional (BNN) memaparkan cara menindak para pelaku ini berdasarkan perspektif hukum positif.

"Mereka yang secara aktif menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, maka kepada mereka tepatnya disebut sebagai 'penyalahguna' (Pasal 1 ke 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika)," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).

Terhadap 'penyalahguna' dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancaman hukuman pidana  penjara maksimal empat tahun apabila menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Apabila didapatkan alat bukti dan barang bukti lainnya yang mendukung diterapkannya Pasal 112 atau 114 atau pasal lainnya, maka tidak menutup kemungkinan terhadap 'penyalahguna' juga bisa dikenakan pasal-pasal pidana selain Pasal 127 tersebut.

"Penerapan Pasal 127 juga harus mempertimbangkan pemberlakuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 itu," jelas dia.

Meski ada hukum yang mengharuskan pelaku penyalahgunaan narkoba ini untuk di penjara, Sulis menyebut tetap harus memperhatikan pasal-pasal lainnya. Dalam perspektif hukum positif, pengertian 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga, Fariz RM Akui Pakai Narkoba untuk Daya Tahan Tubuh

Yang dimaksud dengan 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. "Jadi, kalau mengacu pada penjelasan Pasal 54 tersebut tidak ada unsur niat atau sengaja untuk menggunakan narkotika. Itulah yang disebut sebagai korban penyalahgunaan narkotika," jelas Sulis.

Namun, ada juga perspektif rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, yang kemudian justru menjadi 'hidden victim'. Para 'penyalahguna' ini lebih takut dengan sanksi sosial dari masyarakat atau stigma negatif masyarakat, jika ketahuan dirinya adalah pengguna.

"Karena takut dengan sanksi sosial, sehingga yang terjadi para penyalahguna justru malah disembunyikan oleh dirinya sendiri atau oleh keluarganya, inilah yang disebut sebagai 'hidden victim'. Sejatinya mereka adalah korban ketergantungan narkotika, tetapi tidak mau secara sukarela datang sendiri ke lembaga rehabilitasi karena takut ketahuan oleh orang lain," kata Sulis.

Rehabilitasi yang dilaksanakan oleh BNN tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Namun kenyataannya, yang datang secara sukarela lebih sedikit daripada yang dibawa oleh penyidik melalui proses assesment dari Tim Assesment Terpadu alias melalui proses tertangkap dan berproses hukum terlebih dahulu.

Padahal, panti rehabilitasi yang dikelola BNN pusat, dikatakan Sulis, dapat dijangkau di beberapa kota besar, seperti Balai Besar Rehabilitasi di Lido Bogor, Loka Rehabilitasi di Lampung, Loka Rehabilitasi di Medan, Loka Rehabilitasi di Makassar, Loka Rehabilitasi di Batam, dan Loka Rehabilitasi di Balikpapan.

"Kalau saya tidak salah ingat, kapasitasnya hanya 20 ribu orang per residen dalam satu tahun. Kalau saat ini sedang menangani berapa pecandu? Saya harus cek dulu ke masing-masing balai atau loka rehabilitasi," papar dia.

Lebih lanjut, ia enggan mengomentari kasus narkoba yang menimpa penyanyi Fariz RM yang sudah ketiga kalinya itu. "Terkait dengan pertanyaan itu (soal kasus narkoba Fariz RM), kami tidak bisa menjawab, karena yang melaksanakan penangkapan dan proses hukum selanjutnya adalah Polri (Polres Jakut). Sebaiknya ditanyakan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang menyidik perkara tersebut," ujar Sulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement