Senin 27 Aug 2018 16:52 WIB

KPK tak Ingin Gegabah Tetapkan Sofyan Basir Tersangka

Agus memastikan kasus pembangunan PLTU Riau-1 akan terus dikembangkan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya tak ingin gegabah untuk menetapkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Namun demikian, Agus memastikan kasus tersebut akan terus dikembangkan.

"Kita belum sampai (pada keterlibatan Sofyan Basir) Ya kesimpulan itu kita tunggu saja. Ini kan selalu berkembang. Begitu memang pantas untuk dinaikan (jadi tersangka) kan ya dinaikan," kata Agus saat ditemui di Unibersitas Muhammadiyah Surabaya, Senin (27/8).

(Baca: KPK Siapkan Penahanan Idrus Marham)

Agus menyatakan, KPK dituntut untuk selalu cermat dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus. Apalagi, si tersangka biasanya mengajukan praperadilan. Agus mengatakan, KPK tidak ingin nantinya kalah di praperadilan jika yang ditetapkan tersangka tersebut mengajukannya.

"Kita kan harus selalu cermat, selalu hati-hati. Kan selalu kalau kita mengeluarkan Sprindik kan kadang dibawa juga ke praperadilan. Jangan sampai juga kita kalah di praperadilan, kan harus hati-hati," ujar Agus.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Salah satu yang juga disebut-sebut terkait dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.

Nama Sofyan Basir mencuat setelah Eni Saragih dan Kotjo ditangkap tim penindakan KPK pada 13 Juli 2018. Penyidik KPK bahkan langsung menggeledah rumah pribadi Sofyan sehari setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.

Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sofyan di Kantor Pusat PLN. Sofyan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Bahkan penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon genggam Sofyan.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni Saragih, Kotjo, dan yang terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai 900 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement