REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, Menko PMK Puan Maharani menginstruksikan jajarannya untuk segera mengkoordinasikan pelaksanaan Inpres. Menindaklanjuti hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sonny Harry B Harmadi, menggelar rapat koordinasi teknis eselon I untuk implementasi Inpres di Kemenko PMK Jumat sore (24/8).
Sonny menjelaskan bahwa tindak lanjut percepatan penanganan difokuskan pada penanganan transisi darurat menuju ke pemulihan bencana. Dalam rapat dipastikan bahwa santunan bagi 563 korban meninggal dunia sudah dilaksanakan dengan baik.
Pihak Kementerian Sosial memastikan bahwa santunan telah diberikan bagi 556 korban meninggal dunia di Lombok dan sisanya 7 korban lain di Sumbawa segera diberikan dalam waktu dekat. Keterbatasan kemampuan dapur umum untuk melayani kebutuhan makanan dan minuman pengungsi diatasi dengan mendistribusikan peralatan memasak dan bahan makanan bagi dapur mandiri di ribuan titik pengungsi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian ESDM terus meningkatkan pasokan prasarana, sarana air bersih dan sanitasi sebagai prioritas utama kebutuhan para pengungsi dengan membuat sumur bor dan pompa air tanah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sonny Harry B Harmadi, menggelar rapat koordinasi teknis eselon I untuk implementasi Inpres di Kemenko PMK Jumat sore (24/8).
Dalam rapat koordinasi tersebut Sonny juga memastikan kepada Kementerian Kesehatan untuk penanganan ribuan korban luka berat dan luka ringan hingga tuntas. Kemenkes menyampaikan terdapat ribuan ibu hamil, penduduk lanjut usia, disabilitas dan kelompok balita sebagai kelompok penduduk rentan yang telah terdata dan memastikan mereka terlindungi serta kebutuhannya terpenuhi.
BNPB telah mendata pengungsi dan persebarannya untuk keperluan penyediaan serta penyaluran bantuan logistik, tenda pengungsi/tenda keluarga, dan penyediaan MCK. Dalam rapat juga dipastikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendistribusikan data pengungsi menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Data tersebut digunakan sebagai dasar percepatan pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan, bayi/balita, anak-anak, ibu hamil/menyusui, dan lansia, termasuk layanan psikososial.
Pihak Kementerian ESDM dalam rapat menyerahkan peta geologi Lombok yang akan digunakan sebagai dasar mitigasi bencana dalam pelaksanaan rehabilitasi/rekonstruksi, didukung informasi tata ruang dari Kementerian ATR/BPN. Untuk percepatan pembangunan rumah dan infrastruktur dasar, Kementerian PUPR menjadi koordinator pelaksanaan di lapangan.
BNPB mengusulkan agar pembangunan rumah rusak berat memadukan konsep rumah Risha (rumah instan sederhana sehat) dan rumah konvensional dengan struktur tahan gempa sebagai bentuk mitigasi bencana. Pada masa transisi bencana ini, masing-masing kementerian/lembaga berkomitmen untuk terus melakukan pembangunan sarana/prasarana sementara seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, pasar, dan rumah ibadah agar pelayanan dasar tetap terpenuhi.
Berbagai sumberdaya nasional secara bergotong-royong terus dikerahkan untuk memastikan bahwa percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat terlaksana dengan baik. Sonny meminta agar masing-masing kementerian/lembaga dapat segera menyisir program/anggarannya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Lombok.
Guna mendukung implementasi Instruksi Presiden, Sonny meminta BNPB bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk segera menyelesaikan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi yang berisi daftar kebutuhan penanganan. BNPB segera mengajukan kebutuhan pencairan anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ke Kementerian Keuangan.
“Rencananya akan dilaksanakan penyusunan rencana aksi tingkat provinsi pada minggu keempat Agustus ini dan dilanjutkan rencana aksi tingkat nasional di awal September,” kata Harmensyah, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.