Jumat 24 Aug 2018 20:46 WIB

KPK: Idrus Marham Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka baru suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Idrus Marham
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penetapan Idrus setelah adanya pengembangan penanganan perkara dan ditemukannya sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru sejak Selasa (21/8).

"Tersangka IM diduga bersama sama dengan tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) Anggota Komisi VII DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budi Kotjo) Pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited), terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

"IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1," ujarnya.

Baca juga: Ketua KPK Kecolongan dari Idrus Marham

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. Basaria menambahkan, dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua tersangka, Eni dan Kotjo. Eni diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo diduga sebagai pemberi suap. Uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Idrus menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement