Jumat 24 Aug 2018 18:15 WIB

Golkar akan Beri Bantuan Hukum ke Idrus Marham

Agus Gumiwang pun mengapresiasi sikap Idrus untuk konsentrasi pada kasus hukumnya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar yang juga baru diangkat sebagai Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Idrus Marham. Idrus Marham diketahui terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau I.

"Kalau Golkar pasti akan membantu," kata Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, usai pelantikan, Jumat (24/8).

Idrus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Sosial setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada Jumat (24/8). Agus Gumiwang pun mengapresiasi sikap Idrus yang lebih memilih untuk berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.

"Pak Idrus orangnya luar biasa. Beliau mengundurkan diri tadi pagi baik dari kabinet maupun DPP Partai Golkar. Ini akan kami tindaklanjuti. Pak Idrus akan berkonsentrasi pada kasus yang menimpa beliau dan semoga beliau bisa menyelesaikan ini secara baik," ujarnya.

(Baca: Agus Gumiwang Serahkan ke Presiden Soal Posisinya di Timses)

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus sendiri telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Pertama kali Idrus diperiksa pada 19 Juli lalu. Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan pada 26 Juli dan pemeriksaan terakhir pada 15 Agustus lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement