Jumat 24 Aug 2018 16:40 WIB

Idrus Sudah Bereskan Ruangnya Sejak Kamis

Rumah dinas Idrus Marham juga sudah dibenahinya.

Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Idrus Marham mengaku telah merapikan rumah dinas Menteri Sosial di Komplek Widya Chandra Jakarta, sejak Kamis (23/8). Kemarin ia langsung merapikan rumah setelah ada surat pemberitahuan penyidikan terhadapnya berkenaan dengan perkara korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Riau.

"Sejak kemarin rumah dinas sudah saya rapikan semua. Nanti ada Pak Sekjen saya serahkan sepenuhnya ke Pak Sekjen dan semua mobil dinas saya kembalikan hari ini jadi tidak ada lagi yang terkait," kata Idrus di gedung Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (24/8).

Selain itu, ruang kerja Idrus selama menjabat Menteri Sosial sejak 17 Januari 2018 juga sudah dibenahi. Sejumlah kotak yang berisi barang-barang pribadinya sudah dikeluarkan dan dibawa ke mobil pribadinya.

Idrus didampingi sejumlah pejabat di Kemensos mengadakan jumpa pers untuk menjelaskan terkait pengunduran dirinya kepada para wartawan. Ia mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo terkait surat pemberitahuan penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus diketahui telah beberapa kali memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada kasus korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Riau yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Pengunduran diri Idrus dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada Presiden dengan beberapa pertimbangan.

Idrus menjelaskan, peertimbangan pertama untuk menjaga kehormatan presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, agar penyidikan tersebut tidak menjadi beban bagi presiden dan mengganggu konsentrasi kepala negara dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini-itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement