Kamis 23 Aug 2018 23:00 WIB

KPU: Dana Kampanye Sukarelawan Harus Dilaporkan

Peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas terkait dana kampanye.

Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan pada acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kepemiluan Kelompok Perempuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan pada acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kepemiluan Kelompok Perempuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh dana yang digunakan kegiatan kampanye, termasuk para sukarelawan, harus dicatat dan dilaporkan oleh peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye harus dihitung sebagai dana kampanye.

"Misalnya saya, saya bukan siapa-siapa, kemudian bikin kegiatan makan-makan kan enggak bisa diklaim kegiatan kampanye. Akan tetapi, sepanjang masuk dalam kategori kampanye dia harus dilaporkan," katanya di Jakarta, Kamis (23/8).

Untuk itu, peserta pemilu diminta transparan dan juga memiliki integritas untuk melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran seluruh dana kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dana kampanye sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan UU tersebut, dana kampanye tidak dibatasi. Begitu pula pengeluaran dana kampanye.

Dalam UU tersebut diatur tentang sumbangan dana kampanye. Pihak lain baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha nonpemerintah diatur ketentuan jumlah maksimal menyumbang yang diperbolehkan. Untuk jumlah penyumbangnya tidak diatur.

Batasan sumbangan untuk calon presiden/wakil presiden sama dengan DPR dan DPRD. Untuk perseorangan diperbolehkan menyumbang kepada capres/cawapres maupun calon legislatif (DPR dan DPRD) hingga Rp 2,5 miliar. Atas nama kelompok maupun badan usaha nonpemerintah diperkenankan menyumbang maksimal Rp 25 miliar. Untuk DPD, sumbangan perseorangan yang diperkenankan adalah Rp 750 juta, sedangkan sumbangan atas nama kelompok dan badan usaha nonpemerintah maksimal Rp 1,5 miliar.

Salah satu bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno, pada pekan lalu mendatangi KPK. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu ditemani oleh Sudirman Said yang merupakan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga saat menyambangi untuk melaporkan LHKPN.

Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga mengatakan, ia ingin memastikan apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan, perencanaan dan pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka.  Sudirman juga menerangkan, nantinya bila sudah mulai masuk masa kampanye, tim pemenangan akan menyusun anggaran agar bisa diakses masyarakat.

Menurut Sudirman, kandidat tidak punya batasan untuk menyumbang  dana kampanye. “Begitupun Pak Sandi sebagai anggota Gerindra boleh menyumbang berapapun," kata dia.

KPK kemudian mengarahkan Sandiaga Uno untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal dana kampanye. “Lebih tepat untuk konsultasi dengan KPU dan atau Bawaslu," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (15/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement