Kamis 23 Aug 2018 18:52 WIB

KPK Cecar 16 Pertanyaan ke Ketum PPP

Romahurmuziy diperiksa terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari Wabendum PPP.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyitaan uang Rp 1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Usai pemeriksaan, Romy mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Ya ditanya soal penyitaan uang disalah satu rumah fungsionaris PPP, dan saya memang tidak tahu, karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," ujar Romy di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8).

Selain dicecar soal uang Rp 1,4 miliar, Romy juga mengaku dimintai keterangan soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepengurusan di partai yang dia pimpin. "Tentu ini ditanyakan, karena ada fungsionaris PPP (Wabendum PPP) yang sebelumnya juga sudah diperiksa, sehingga saya ditanya tentang tugas pokok dan fungsi yang bersangkutan," jelasnya.

Diketahui,  KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), KPK menggeledah tiga lokasi, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, rumah dinas anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah Puji Suhartono. Penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari rumah Puji di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Selain uang, tim penyidik KPK  juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Dari apartemen Suherlan di sita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.

Baca juga: Romahurmuziy Penuhi Panggilan KPK

Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Mei lalu dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Awalnya, penyidik menduga ada penerimaan yang mencurigakan, yaitu Rp 400 juta diterima Amin Santono dan Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin. Uang itu ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghias dan merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang. Proyek itu senilai total Rp 25 miliar sehingga diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement