REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang berhasil mengamankan 30,5 kilogram ganja, 152 butir ekstasi dan 18 gram sabu-sabu. Barang bukti ini diperoleh dari penangkapan jaringan narkotika berjumlah tujuh orang di Kota Malang, belum lama ini.
Kapolresta Malang, AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya transkasi narkotika di Kota Malang. Kemudian Polresta Malang mulai bergerak dan berhasil menangkap satu tersangka AL (38) di Jalan Bendungan Sutami, Lowokwaru, Kota Malang.
"Saat penangkapan di lokasi pada Selasa, 21 Agustus ditemukan ekstasi 10 butir lalu kami kembangkan dan mendapatkan tersangka lain berjumlah enam orang. Total jadi tujuh orang," ujar Asfuri kepada wartawan di Polresta Malang, Kamis (23/8).
Lebih rinci, Kasatres Narkoba Polresta Malang, AKP Syamsul Hidayat menjelaskan, penangkapan AL pun berlanjut dengan pengamanan tersangka SJ (24 tahun). SJ yang diamankan di Jalan Bajangratu, Blimbing, Kota Malang ini terbukti menyimpan narkoba jenis ganja, inex, dan sabu. Dengan kata lain, pihaknya berhasil menemukan tiga bungkus lakban, dua plastik klip ganja, dua Iinting rokok ganja, inex setengah butir, dan sabu seberat satu gram.
Polresta Malang berhasil mengamankan 30,5 kilogram ganja, 152 butir ekstasi dan 18 gram sabu-sabu. Barang bukti ini diperoleh dari penangkapan jaringan narkotika berjumlah tujuh orang di Kota Malang.
Pengembangan kasus terus dilanjutkan dengan mengamankan rekan SJ, ZH (25) di tempat kosnya. ZH diamankan karena kedapatan memiliki satu koper berisi 17 kilogram ganja, 112 butir Inex warna hijau dan biru, serta 17 gram sabu. Ganja ini didapatkan ZH dari luar Jawa melalui jalur darat.
Berdasarkan keterangan ZH, ganja yang dimilikinya tersebut didapatkan dari seorang tersangka yang saat ini masih buron. ZH dan temannya AS, hanya diimingi komisi uang Rp 50 Juta. Komisi akan didapatkan mereka abila berhasil menjual ganja seberat 51 kilogram.
AS (35) sendiri ditangkap di Jalan Embong Brantas, Blimbing, Kota Malang. Pria berprofesi buruh harian lepas ini terbukti menyimpan ganja seberat 13 kilogram. Barang haram ini ditemukan dalam kondisi dibungkus dalam 13 paket bungkus lakban coklat dan hitam.
Selanjutnya, Polresta Malang kembali menemukan tersangka lain yang dilaporkna menerima ganja dari AS. Tersangka FR (24) di Sidoarjo didapati memiliki 10 paket Ganja dan 30 butir Inex. Ganja itu juga sudah dijual pada dua pelanggannya yang masih berstatus mahasiswa, yakni AP (23) dan KRC (23).
Menurut Syamsul, AP ditemukan menyimpan ganja sebanyak dua plastik klip kecil. Sementara dari mahasiswi KRC ditemukan satu plastik klip kecil dan satu bungkus kue Nextar berisi ganja "Dan satu wadah bekas kue cheesecake berisi ganja," tegasnya.