Rabu 22 Aug 2018 17:38 WIB

BNN Tangkap Lagi Kurir Anggota DPRD Langkat Pengedar Sabu

Daus ditangkap saat baru saja tiba dari Kuala Lumpur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap lagi seorang tersangka yang terkait dengan anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan. Pria bernama Firdaus alias Daus itu ditangkap di Bandara Aceh, Rabu (22/8) pagi.

Deputi Pemberantasan Narkotik BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Daus ditangkap saat baru saja tiba dari Kuala Lumpur. "Daus adalah suruhan Ibrahim untuk mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," kata Arman, Rabu (22/8).

Menurut Arman, Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh setelah check in dan pemeriksaan pasport di Imigrasi bandara. Ternyata, kata Arman, Daus tidak berangkat. Namun Daus justru keluar bandara dan pergi ke Kuala lumpur.

Di Kuala lumpur Daus membeli tiket pesawat lagi dan berangkat pulang ke Aceh. Namun, kata Arman, petugas BNN sudah siap menangkap Daus ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan.

"Ketika akan diperiksa urine, Daus mengatakan tidak usah dites, pasti positif karena setiap hari saya menggunakan sabu, terutama jika melaut," ujar Arman.

Menurut keterangan Daus, setidaknya Daus telah empat kali mengantar sabu ke tengah laut dan mendapa upah Rp 80 juta. Arman menyimpulkan, dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim bukan hanya satu atau dua kali melakukan penyelundupan narkoba.

Sebelumnya, Ibrahim Hasan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara, Ahad (20/8). Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A Rahman, Joko dan Amat.

Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni berisikan narkotika seberat 105 kilogram, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan ponsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement