Rabu 22 Aug 2018 13:26 WIB

Kasus Narkoba, BNN Geledah Rumah Politikus Nasdem di Langkat

BNN mengembangkan kasus narkoba Ibrahim ke tindak pidana pencucian uang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari memperlihatkan identitas pelaku WN Malaysia saat merilis kasus sindikat narkoba Malaysia di Jakarta, Rabu (23/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari memperlihatkan identitas pelaku WN Malaysia saat merilis kasus sindikat narkoba Malaysia di Jakarta, Rabu (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan kasus narkoba Anggota DPRD Langkat, Sumatra Utara, Ibrahim Hasan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan ini dilakukan dengan langkah penggeledahan untuk mengusut harta kekayaan politikus Partai Nasdem tersebut.

"Untuk mengusut tuntas dan mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, mulai kemarin tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset ibrahim," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Rabu (22/8).

Penggeledahan dilakukan di Aceh dan di Langkat untuk dilakukan penyidikan. BNN akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pencucian Uang.

Arman mengungkapkan, dalam pemeriksaanya, Ibrahim mengaku bukan sekali saja menyelundupkan narkoba. Menurut Arman, Ibrahim sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke indonesia melalui jalur laut.

"Terakhir, ia bawa sendiri sabu dari malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan bulan Juli yang lalu," ujar Arman.

Saat itu, pergerakan Ibrahim sempat tercium dan dikejar anggota BNN. Akan tetapi, Ibrahim kemudian hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu. 

"Keterangan ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN  sabu seberat 55 kilogram tersebut dibawa denfan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran," katanya menjelaskan.

Ibrahim sebagai pemilik barang haram mematikan itu, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram, pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Ibrahim Hasan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Sumatera Utara, Ahad (28/8). Selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.

Barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan ponsel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement