Rabu 22 Aug 2018 10:26 WIB

Capres-Cawapres Masih Diizinkan Perbaiki Tim Kampanye

Perbaikan tersebut diberi waktu hingga 22 September 2018.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih memberikan kesempatan kepada parpol pengusul bakal capres-cawapres untuk melakukan perbaikan susunan tim kampanye nasional (TKN) masing-masing. Perbaikan tersebut diberi waktu hingga 22 September 2018.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, susunan tim kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. Saat ini, masing-masing pasangan bakal capres-cawapres sebelumnya telah menyampaikan susunan tim kampanye nasional. Bahkan, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) telah menyampaikan secara resmi susunan tim kampanye nasional pada Senin (20/8) lalu.

Namun, jika masing-masing pihak masih ingin melakukan perbaikan, tetap masih ada kesempatan. "Artinya ini fleksibel sifatnya. Siapa tahu ada orang dalam daftar tim kampanye, lalu mengundurkan diri, dan menyatakan tak sanggup. Atau siapa tahu ada nama baru, silakan saja, paling lambat (perbaikan diserahkan) sehari sebelum kampanye," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (23/8).

Meski demikian, Hasyim mengingatkan jika setelah 22 September, tidak boleh ada lagi perubahan atau penambahan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional yang sudah diserahkan kepada KPU. Nama-nama yang sudah diserahkan akan melakukan tanggung jawab kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.

Hal ini sesuai dengan pasal 269 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.  Dalam pasal ini menjelaskan bahwa tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

"Tim kampanye yang akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon seperti perizinan ke kepolisian, pemberitahuan (kampanye) ke KPU, dan penyampaian surat cuti kampanye menteri ke KPU," tutur Hasyim.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah menteri yang saat ini masih aktif dalam kabinet kerja tercatat masuk dalam struktur tim kampanye nasional pasangan bakal capres Jokowi-Ma'ruf. Selain menteri, ada juga beberapa nama pejabat negara masuk dalam tim kampanye yang disampaikan oleh Koalisi Indonesia Kerja (KIK) itu.

Para menteri dan pejabat tersebut yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (sebagai anggota dewan penasehat tim kampanye), Wakil Presiden Jusuf Kalla (sebagai ketua pengarah tim kampanye), Menteri PMK Puan Maharani dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (sebagai anggota pengarah tim kampanye). Selain itu, ada pula Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang juga masuk dalam tim pengarah kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.

Selanjutnya, ada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menjadi wakil ketua tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf. Terakhir, juru bicara kepresidenan Johan Budi juga masuk dalam struktur tim kampanye Jokowi-Maruf.

Namun, dalam perkembangannya Sri Mulyani menyatakan mundur dari struktur tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. Wakil Sekretaris Tim Kamapnye Nasional  Koalisi Indonesia Kerja  Verry Surya Hendrawan mengatakan, mundurnya Sri Mulyani dari TKN merupakan arahan Presiden Jokowi.

"Bu Sri Mulyani kemudian tetap diminta untuk fokus kepada tugas-tugas beliau sebagai menteri di kabinet," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (22/8).

Sementara itu, pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) hingga saat ini masih menyusun struktur TKN. Kepada wartawan pada Selasa sore, cawapres Sandiaga Uno, mengungkapkan bahwa parpol koalisi pendukung mereka masih terus melakukan konsolidasi penyusunan TKN.

"Kami sekarang masih menyusun, dan belum final. Jadi lebih baik tidak berspekulasi, tunggu nanti hasilnya," jelas Sandiaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement