Selasa 21 Aug 2018 20:59 WIB

Penyobek Alquran Dituntut Setahun Empat Bulan Penjara

Pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan.

Rep: Issha Harruma / Red: Andi Nur Aminah
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Brigadir Tommy Daniel Hutabarat (31), terdakwa perkara penistaan agama dituntut satu tahun empat bulan penjara. Oknum polisi yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan itu dinilai bersalah melakukan perusakan kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman, kompleks RSUP H Adam Malik, Medan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). JPU menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 156A KUHP. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara," kata JPU Sindu, Selasa (21/8).

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tommy Daniel Patar bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Adam Malik Medan, 10 Mei 2018. Saat menunggu proses persalinan istrinya, terdakwa turun untuk mengambil tas di parkiran mobil.

Namun, saat itu, terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman yang ada di kompleks rumah sakit itu. Dia langsung masuk ke dalam masjid melalui pintu samping dan mengambil empat buah Alquran dan membawanya ke kamar mandi. Di sana, dia merobek dua buah Alquran dan membuangnya ke dalam parit.

Sedangkan, dua Alquran lagi diletakkan di atas parit dekat tembok kamar mandi. Usai melakukan itu, terdakwa keluar dari masjid dan pergi mengambil tas di dalam mobil dan membawanya ke kamar istrinya.

Kasus ini lalu terungkap setelah sejumlah saksi melihat ada Alquran yang berada di parit dan ada juga yang robek. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat terdakwa yang melakukannya. "Atas perbuatan terdakwa yang telah merobek Alquran dan membuang robekan Alquran milik Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik tersebut di dalam parit maka telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia, khususnya di kota Medan," kata JPU dalam dakwaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement