Senin 20 Aug 2018 23:05 WIB

Banyak Pemda Belum Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Salah satu faktor meningkatnya jumlah baby smokers akibat paparan iklan rokok.

Rokok
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum memiliki peraturan daerah khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini diungkapkan Manajer Program Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTTC) Universitas Muhammadiyah Magelang Mufti Ferika Dianingrum.

Ferika di Magelang, Senin (20/8), mengatakan tingkat merokok di kalangan anak-anak terus meningkat dengan cepat. Sehingga membuat Indonesia menjadi negara dengan proporsi perokok muda terbesar di kawasan Asia Pasifik.

Ia menuturkan fakta meningkatnya perokok anak-anak (baby smokers) sangat dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak ditegakkannya peraturan tentang KTR sebagai bagian dari amanat dari Undang-Undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009.

Menurut dia salah satu faktor meningkatnya jumlah baby smokers akibat paparan iklan rokok. Iklan rokok merupakan salah satu faktor utama yang mendorong perilaku merokok, khususnya perokok pemula, yaitu anak dan remaja.

"Kondisi ini makin memperkuat komitmen MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang untuk berkontribusi pada penegakan hak kesehatan yang harus dinikmati semua warga melalui implementasi KTR dan pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok," katanya.

Ia menuturkan tanpa adanya perhatian serius pemerintah maka jumlah perokok di Indonesia makin tinggi dan akan menjadi bom waktu di masa depan. Hal yang lebih memprihatinkan, kesadaran pemerintah daerah terkait konsekuensi predikat "Kota Layak Anak" (KLA) disebut-sebut telah ada. Padahal predikat KLA semestinya disertai komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak.

"Salah satunya adalah perlindungan anak dari zat adiktif dengan regulasi KTR serta pelarangan iklan sponsor dan promosi rokok," katanya.

Ia mengatakan seharusnya dilakukan pengendalian reklame iklan rokok yang terpasang di tempat umum agar tidak mempengaruhi persepsi anak. Mufti menyampaikan penegakan regulasi tentang larangan iklan rokok harus menjadi perhatian pemerintah daerah, karena iklan, promosi, dan sponsorship rokok sangat gencar dilakukan oleh industri rokok dengan sasaran anak muda (remaja).

Menurut Mufti, pemerintah harus melindungi generasi muda dari masifnya gerakan industri rokok tersebut. "Save children melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak, KTR menjadi solusi mendesak," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement