Jumat 17 Aug 2018 23:49 WIB

3.469 Napi di Lampung Dapat Remisi, 143 Bebas

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mengatasi over capacity di dalam lapas

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Sebanyak 3.469 narapidana (napi) mendapat remisi tahanan pada peringatan HUT RI ke-74 di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, 148 napi langsung bebas.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo didampingi Wagub Bachtiar Basri memberikan tanda remisi kepada perwakilan napi di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Jumat (17/8) petang.

Pemberian remisi kepada warga binaan di lapas dalam lingkungan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebanyak 143 orang napi yang telah berkelakuan baik langsung bebas.

Data yang dihimpun, untuk tahun 2017, napi penerima remisi di momen serupa hanya 3.416 napi. Mereka yang langsung bebas 103 napi. Sedangkan pada tahun 2016, jumlah napi penerima remisi sebanyak 3.310 orang, dengan 75 diantaranya langsung bebas. 

photo
Ahok dan Napi Lain yang Mendapatkan Remisi Natal

"Pemberian remisi diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan parameter yang sudah di tetapkan kementerian," kata Gubernur M Ridho Ficardo di Lapas Narkotika kelas IIA Bandarlampung, Jum'at (17/8) sore.

Ridho berpesan remisi merupakan sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap narapidana dalam bentuk dukungan moril agar nantinya mereka tidak kembali terjerumus ke lubang pelanggaran hukum yang sama. Ridho mengatakan, pemberian remisi juga menjadi salah satu bagian untuk mengatasi kapasitas berlebih yang terjadi di dalam lapas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membenarkan bahwa dari seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung telah mengalami over kapasitas 215 persen. 

Bambang pun mengamini pernyataan Gubernur M Ridho Ficardo pemberian remisi merupakan langkah meminimalisir over kapasitas. Dia memaparkan, dalam 16 unit pelaksana teknis (UPT) yakni 10 Lapas dan 6 Rutan di Lampung tidak lagi ideal menampung warga binaan. 

Mengacu SK Kemenkum HAM RI nomor PAS-419.PK.01.01.02/2018 jumlah narapidana dan tahanan se- Lampung sampai 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, narapidana 6.143 orang dan tahanan 2.412 orang. 

"Jenis tindak pidana beragam. Yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus narkoba sebanyak 3.313 orang," kata Bambang. 

Sisanya, sambung Bambang, adalah tindak pidana lain, seperti korupsi penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement