Jumat 17 Aug 2018 14:13 WIB

Saipul Jamil Dapat Remisi Lebih Panjang Dibandingkan Ahok

Saipul Jamil dinilai banyak berkontribusi pada kegiatan seni di Lapas Cipinang

 Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelapa Lembaga Permasyarakatan Klas 1A Cipinang Jakarta Timur Andika D Prasetya mengatakan selain Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyanyi Saipul Jamil juga mendapat remisi. Hanya saja Saipul mendapat remisi lebih panjang yaitu empat bulan dibandingkan Ahok.

Keduanya merupakan bagian dari 1.141 narapidana yang mendapat remisi pada perayaan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati tiap 17 Agustus.

"Ahok dapat dua bulan, kalau Saipul Jamil empat bulan," kata Andika saat ditemui di Lapas Klas 1A Cipinang Jakarta Timur, Jumat (17/8).

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria antara lain berkelakuan baik dan berkontribusi untuk kegiatan di lapas selama menjalani masa hukumannya. "Saipul Jamil ini punya dua prestasi untuk tahun ini. Pertama, dia menjadi koordinator latihan untuk pertunjukan Tari Saman (tarian tradisional Aceh) yang dipentaskan dalam perayaan HUT RI ke-73 tahun ini," jelas Andika.

Kontribusi kedua, kalapas menerangkan, Saipul Jamil juga berperan membuat pementasan teater parodi di Lapas Cipinang."Kreativitas warga binaan harus diapresiasi. Di sini (lapas) walau mereka tengah menjalani masa hukuman, tidak boleh ada yang berdiam diri, harus berkegiatan," jelas Andika.

Sementara itu, pendangdut Saipul Jamil mengaku senang dapat membantu warga binaan mempelajari Tari Saman."Senang sekali (dapat ikut berkontribusi untuk Lapas Cipinang). Saya selalu mendukung program-program yang dibuat bapak Kalapas," tutur Saipul yang ditemui selepas menghibur warga binaan dengan bernyanyi bersama, Jumat (17/8).

Sebelumnya diberitakan, Ahok mendapatkan remisi selama dua bulan. Meski mendapatkan remisi, Ahok belum bebas. Ia memilih untuk bebas murni walau bisa mendapatkan bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini.

Ahok pada tahun ini merupakan remisi pertama" href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/08/17/pdl5tb383-ahok-dapat-remisi-dua-bulan" target="_blank" rel="noopener">Remisi Ahok pada tahun ini merupakan remisi pertama. Pada peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia tahun 2017 lalu, Ahok belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017 lalu.

Saat ini, meski Ahok terdaftar sebagai warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang, ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena alasan keamanan.

Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini pemerintah memberikan remisi pada 102.976 narapidana. Narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif terkhusus bagi Napi yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

40 persen lebih narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2018 ini dalam rangka memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement